Selain 5 Eks Anggota Polresta Barelang, 1 Anggota Mabes Polri Juga Dituntut Seumur Hidup
Ilustrasi
Riau, Batamnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menuntut hukuman seumur hidup terhadap enam oknum polisi yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan pada Senin, 20 Mei 2025 malam. Keenam terdakwa tersebut terdiri dari lima anggota Polresta Barelang, Batam (Kepulauan Riau), dan satu oknum dari Markas Besar (Mabes) Polri.
Mereka diadili bersama tujuh terdakwa lainnya, termasuk seorang wanita, sehingga total ada 13 orang yang terjerat kasus ini.
Baca juga: Lima Mantan Polisi Satresnarkoba Polresta Barelang Dituntut Seumur Hidup atas Kasus Sabu 5 Kg
Dari jumlah tersebut, 12 terdakwa dituntut hukuman seumur hidup, sementara satu orang lainnya dituntut 15 tahun penjara.
Kuasa hukum para terdakwa rencananya akan mengajukan pledoi (pembelaan tertulis) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 26 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari, melalui Kasi Intel Kejari Inhil, Erik Rusnandar, menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dituduh melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” jelas Erik.
Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi Polri Mei 2025: Kapolda Sultra hingga NTT Dirotasi
Kasus ini berawal dari operasi penangkapan pada September 2024 di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat itu, aparat menemukan 5 paket sabu dengan total berat 5 kilogram (5.000 gram). Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa enam oknum polisi terlibat, dengan rincian lima orang dari Polresta Barelang dan satu dari Mabes Polri.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 Mei 2025, di mana para kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim memutuskan vonis.
Komentar Via Facebook :