Tuntutan Mati untuk Satria Nanda, Status Sebagai Aparat Jadi Hal Pemberat
Status Kompol Satria Nanda sebagai aparat penegak hukum justru menjadi faktor paling memberatkan dalam tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam, Senin (26/5/2025) di Pengadilan Negeri Batam.
Batam, Batamnews – Status Kompol Satria Nanda sebagai aparat penegak hukum justru menjadi faktor paling memberatkan dalam tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam, Senin (26/5/2025) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tiwi, jaksa menyebut Satria bukan hanya mengetahui hukum, tetapi memiliki kewenangan untuk menegakkan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram demi kepentingan pribadi dan jaringan gelap.
"Terdakwa seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun justru mengkhianati tugas dan sumpahnya sebagai aparat," tegas jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Selain status sebagai perwira polisi, hal lain yang memberatkan adalah:
- Tindak pidana dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah anggota bawahannya.
- Barang bukti yang disisihkan berasal dari pengungkapan besar, yaitu 44 kilogram sabu, bagian dari 50 kilogram kiriman dari Malaysia.
Akibat tindakan tersebut, sebagian sabu kembali beredar ke masyarakat, bahkan dijual melalui mantan aparat lain.
Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan secara terbuka selama persidangan.
Dengan mempertimbangkan unsur itu, JPU menjerat Satria dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 140 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, yang memberikan tambahan sepertiga hukuman karena kejahatan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tuntutan ini disampaikan di hadapan keluarga terdakwa, termasuk sang istri Kompol Juwita Oktaviani yang terlihat terpukul mendengar tuntutan mati terhadap suaminya.
Komentar Via Facebook :