Tuntutan Mati Dijatuhkan untuk Kompol Satria Nanda, Istri Menangis di Ruang Sidang

Tuntutan Mati Dijatuhkan untuk Kompol Satria Nanda, Istri Menangis di Ruang Sidang

Istri Kompol Satria Nanda tak kuasa menahan tangis mendengar tuntutan mati suaminya (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

Batam, Batamnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025).

Pembacaan tuntutan dilakukan langsung oleh tim jaksa yang dipimpin oleh Ali Naik, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwi. Suasana ruang sidang mendadak haru ketika tuntutan tersebut dibacakan.

Salah satu momen emosional terjadi saat Kompol Juwita Oktaviani, istri terdakwa yang juga seorang perwira polisi, terlihat tak kuasa menahan tangis. Ia menangis tersedu di pangkuan seorang kerabat yang mendampinginya di ruang sidang.

Sementara itu, Kompol Satria Nanda duduk diam dan tertunduk lesu. Meski mengenakan masker yang menutupi sebagian wajahnya, ekspresinya menunjukkan ketegangan yang mendalam. Ia tampak berusaha tegar, namun tak menyembunyikan tekanan batin yang ia alami.

Kronologi Kasus: Modus Penyisihan Barang Bukti

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan 50 kilogram sabu dari Malaysia oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang pada Juni 2024. Namun dari total tersebut, sebanyak 6 kilogram disebut diserahkan kepada pihak pengantar di wilayah perbatasan Malaysia, menyisakan 44 kilogram yang dibawa ke Batam.

Dari jumlah tersebut, 35 kilogram diungkap dalam kasus dengan tersangka Efendy, Sahroni, dan Nelly. Namun, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa sisanya 9 kilogram sabu tidak dilaporkan.

Sabu itu kemudian diduga disisihkan dan diperdagangkan. Sebagian ditemukan di Tembilahan, Riau, dengan pelibatan anggota Subnit II dan seorang anggota Bareskrim. Sisanya, disalurkan ke dua terdakwa lainnya, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, yang merupakan eks aparat yang kini disebut sebagai bandar narkoba.

Pasal Berlapis: Ancaman Hukuman Maksimal

Kompol Satria Nanda dituntut berdasarkan pasal-pasal berlapis yang memberatkan, yaitu:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009

  • jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut

  • Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika, karena dilakukan oleh aparat penegak hukum

Dengan kombinasi pasal tersebut, jaksa menilai perbuatan Kompol Satria Nanda memenuhi unsur permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, dan peredaran gelap narkotika oleh aparat negara, yang dapat dikenai pidana mati, atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Perkara Besar, Terdakwa Banyak

Dalam kasus ini, total terdapat 12 orang terdakwa, termasuk sembilan mantan anggota Satresnarkoba lainnya. Selain Kompol Satria, nama-nama seperti Shigit Sarwo Edhi, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, Fadillah, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, dan Aryanto juga duduk di kursi pesakitan.

Sisa lainnya persidangan masih berlangsung dengan agenda yang sama. Persidangan kemudian akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada sidang selanjutnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :