Polisi Ungkap Kasus Inses di Tanjungpinang, Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

Polisi Ungkap Kasus Inses di Tanjungpinang, Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

Ilustrasi

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Seorang pria berinisial SK (39 tahun) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang di kawasan Bukit Bestari, Rabu, 21 Mei 2025.

Pria tersebut diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri selama enam tahun.  

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, pelaku telah berulang kali melakukan tindakan keji terhadap anaknya yang masih bersekolah sejak 2019 hingga 2025.

Baca juga: Anak 14 Tahun Jadi Korban Sodomi, Polresta Tanjungpinang: Pelaku Sudah Beberapa Kali Beraksi
 
“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Agung, Kamis, 22 Mei 2025.

Agung mengungkapkan, motif pelaku diduga karena telah bercerai dengan istrinya. “Dia melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri akibat perceraian itu,” tegasnya.  

SK dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Agung.  

Baca juga: 13 Pelaku Pencurian Kabel SWRO Dibekuk, Polresta Tanjungpinang Ungkap Kerugian Besar

Kasus ini menimbulkan kecaman dari masyarakat, mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas demi perlindungan korban dan pencegahan kejahatan serupa di masa depan.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :