13 Pelaku Pencurian Kabel SWRO Dibekuk, Polresta Tanjungpinang Ungkap Kerugian Besar
Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo
Tanjungpinang, Batamnews – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkas dua pelaku pencurian kabel Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di kawasan Tanjungpinang Barat, Senin, 19 Mei 2025 malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang hilangnya sejumlah kabel SWRO pekan lalu.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Karyawan Resort di Bintan Curi Uang Bos Rp80 Juta Saat Salat Subuh, Terancam 7 Tahun Penjara
“Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan mereka dan kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Agung saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 20 Mei 2025.
Tak hanya menangkap dua pelaku awal, polisi juga mengungkap kasus pencurian kabel yang telah berlangsung selama tiga minggu. Aksi ini dilakukan secara bertahap pada malam hari dengan menggunakan alat seperti gunting, gergaji, dan gerinda untuk memotong kabel.
“Awalnya kami menangkap dua pelaku, kemudian kami kembangkan hingga total 13 orang yang diamankan, termasuk seorang penadah,” jelas Agung.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan kabel digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan harian.
Baca juga: Dua Kecelakaan di Batam, Truk Molen & Toyota Rush Terlibat (19 Mei 2025)
Meskipun baru terdata kerugian sebesar Rp62 juta, total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” tandas Agung.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminal serupa di masa depan.
Komentar Via Facebook :