Dari Koper hingga Tubuh: Kronologi Penyelundupan 1,94 Kg Sabu yang Digagalkan Bea Cukai di Batam

Dari Koper hingga Tubuh: Kronologi Penyelundupan 1,94 Kg Sabu yang Digagalkan Bea Cukai di Batam

Bea Cukai Batam dan Instansi terkait Beberkan Hasil Penangkapan Narkotika di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (21/05/2025) siang. (foto. batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Petugas gabungan dari Bea Cukai, Avsec Bandara, dan TNI AU berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan sabu dengan total berat 1.940 gram di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada 15–17 Mei 2025.  

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan bahwa ketiga upaya penyelundupan dilakukan dengan modus berbeda, mulai dari penyembunyian di dalam koper hingga di area tubuh.  

Dua tersangka, FA (30), musisi asal Labuhan Deli, dan M (36), pekerja harian lepas asal Aceh, ditangkap saat hendak terbang ke Lombok via Yogyakarta dengan pesawat Super Air Jet.  

Baca juga: Kurir Paket Kaget Temukan Mayat Anggota Polres Muaro Jambi di Dalam Rumah

Petugas mendeteksi anomali pada koper FA melalui X-ray dan menemukan dua bungkus sabu seberat 502 gram tersembunyi di antara pakaian. FA mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan Rp25 juta. 

Sementara itu, M yang sudah masuk kabin pesawat diperiksa dan ditemukan membawa empat bungkus sabu seberat 958 gram di dalam kopernya.  

"Total dari kedua pelaku ini sebanyak tujuh bungkus sabu dengan berat 1.460 gram," jelas Zaky.  

Seorang wanita berinisial ES (45), mantan pekerja migran, ditangkap saat hendak terbang ke Lombok via Surabaya dengan Lion Air.  

Petugas Avsec mencurigai profil ES dan menemukan benjolan mencurigakan di area selangkangannya. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap delapan bungkus sabu seberat 480 gram yang disembunyikan di dalam tubuh dan kopernya.  

"ES menggunakan teknik inverter, yaitu menyimpan sabu dalam kemasan lateks di dubur. Dia mengaku dijanjikan upah Rp48 juta," ungkap Zaky.  

Baca juga: Puluhan Kardus Sabu Disita dari Kapal Asing di Perairan Kepri, Disembunyikan dalam Tangki Pendingin

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke pihak berwenang. FA dan M ditangani BNN Provinsi Kepri, sedangkan ES ditangani Polda Kepri.  

"Ini membuktikan Bandara Hang Nadim masih menjadi target penyelundupan narkoba. Sinergi antarinstansi sangat penting untuk mengamankan pintu masuk negara," tegas Zaky.  

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :