Buruh Harian di Natuna Jadi Tersangka Penyebaran Konten Porno via TikTok dan Messenger

Buruh Harian di Natuna Jadi Tersangka Penyebaran Konten Porno via TikTok dan Messenger

Ekspose kasus Seorang pria berinisial S (32), buruh harian lepas di Kabupaten Natuna, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi melalui platform TikTok dan Messenger.

Nurjali

Natuna, Batamnews – Seorang pria berinisial S (32), buruh harian lepas di Kabupaten Natuna, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi melalui platform TikTok dan Messenger. 

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi, dalam rilis pers di Mako Polres Natuna, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Kapolres, kasus ini berawal dari hubungan asmara antara pelaku dan korban. Saat masih berpacaran, S diam-diam merekam percakapan video (video call) yang menampilkan bagian tubuh pribadi korban tanpa sepengetahuannya.

Baca juga: KKP Segel Proyek Tambang PT Hermina Jaya dan Terminal Khusus di Lingga Tanpa Izin, Ini Penyebabnya

Setelah hubungan mereka putus, pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta kepada korban dengan alasan telah banyak membantunya selama masa pacaran. 

Ketika korban menolak dan memblokir nomor pelaku, S mengancam akan menyebarkan rekaman video berdurasi 8 menit tersebut. Ancaman itu pun direalisasikan dengan mengunggah konten tersebut ke TikTok dan Messenger.  

Pelaku dikenai dua pasal, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.  

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menjatuhkan sanksi pidana 6 bulan hingga 12 tahun penjara.  

Kapolres Natuna mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga privasi di dunia digital. 

Baca juga: Siswa SMA Pakai Seragam Abu-Abu Diamankan Saat Konvoi Kelulusan di Dompak

"Penyebaran konten asusila tanpa persetujuan adalah tindakan kriminal yang akan kami tindak tegas," tegasnya.  

Masyarakat juga didorong untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kasus ini menjadi peringatan pentingnya bijak bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :