Skandal Caleg Aktif sebagai ASN: Partai Nasdem Masih Diam, Bawaslu dan KPU Lingga Bungkam

Skandal Caleg Aktif sebagai ASN: Partai Nasdem Masih Diam, Bawaslu dan KPU Lingga Bungkam

Junaidi Adjam Tengah baju putih saat menghadiri kegiatan lomba gerak jalan pada 21 Agustus 2023

Lingga, Batamnews - Sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Nasdem yang telah terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Lingga diketahui masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Salah satunya adalah Junaidi Adjam, yang menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Kabupaten Lingga. Meskipun telah terdaftar sebagai DCS, Junaidi dan rekan-rekannya belum mengambil langkah untuk mengundurkan diri dari jabatan ASN mereka.

Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu jelas menyatakan bahwa para bacaleg wajib mengundurkan diri dari jabatan ASN mereka sebelum ditetapkan sebagai calon resmi. Namun, hingga saat ini, beberapa bacaleg dari Partai Nasdem di Kabupaten Lingga masih belum memenuhi persyaratan ini.

Baca juga : Proses Pemilihan Wakil Bupati Bintan 2021-2024 Ditunda Hingga Kamis Akibat Ketidakhadiran Calon

Proses penyerahan Surat Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari jabatan ASN seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 3 Oktober 2023. Meskipun batas waktu ini masih cukup jauh, para bacaleg diwajibkan untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sikap Partai Nasdem terkait skandal ini masih mengundang pertanyaan. Meskipun beberapa bacaleg dari partai ini terlibat dalam kontroversi ini, partai tersebut masih belum memberikan komentar resmi atau langkah konkret terkait situasi ini. 

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Lingga juga terlihat bungkam dalam menanggapi persoalan ini.

Ketua Bidang Pemenangan dari Partai Perindo Kabupaten Lingga, Usman, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap situasi ini. Dia menyatakan bahwa Junaidi Adjam seharusnya tidak masuk dalam daftar calon sementara karena belum melengkapi berkas administrasi yang diperlukan.

Baca juga : Persaingan Ketat di Dapil Kepri 2: Mantan Wakapolda Kepri hingga Pemilik Suara Terbanyak Tidak Ikut Bertarung 

Namun, hingga berita ini diturunkan, Junaidi masih terlihat aktif mengenakan seragam ASN dan Bupati Lingga, yang juga merupakan ketua Partai Nasdem Lingga, Muhammad Nizar, belum mengambil tindakan untuk mengganti posisi Junaidi sebagai asisten.

Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait skandal ini. Semakin mendekati batas waktu penyerahan pengunduran diri dari jabatan ASN, tekanan terhadap para bacaleg yang terlibat dalam situasi ini semakin meningkat. 

Bagaimana Partai Nasdem dan lembaga terkait akan merespons skandal ini masih menjadi tanda tanya besar. Publik berharap agar transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga dalam proses Pemilu yang akan datang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews