Sidang Lanjutan Kasus Sabu 35 Kg di Batam Memanas, Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Tiba-Tiba Mual

Sidang Lanjutan Kasus Sabu 35 Kg di Batam Memanas, Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Tiba-Tiba Mual

Jaka saat menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Tommy/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sidang terbuka kasus penggelapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,77 kilogram yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Barelang semakin memanas. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam tak hanya memperlihatkan adu argumentasi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum, tapi juga memicu ketegangan di antara para tersangka.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, agenda kali ini adalah pemeriksaan dua saksi, yakni Jaka Surya dan Junaidi. Jaksa Penuntut Umum yang hadir terdiri dari Iqram, Ali Naek, dan Haryo, sementara tim kuasa hukum tersangka menghadirkan belasan pengacara.

Situasi ruang sidang memanas ketika saksi Jaka Surya memberikan kesaksian yang panjang dan rinci. Bahkan, terdakwa Satria Nanda sempat izin keluar ruangan karena merasa mual saat Jaka memberikan keterangan.

Kesaksian Menguak Operasi Penangkapan Hingga Pemecatan

Dalam kesaksiannya, Jaka—mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang—mengaku mendapat perintah dari atasannya, Sigit (Kanit I), untuk berkumpul di kantor pada malam hari, karena akan dilakukan operasi besar terhadap kapal yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar di kawasan Jembatan Nongsa.

Jaka bersama enam rekannya dan empat personel tambahan dari Unit II bergerak ke lokasi, membagi tugas, dan akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka, Efendi dan Neli, yang merupakan suami istri, pada pukul 00.10 WIB. Dari keduanya, ditemukan dua tas berisi sabu-sabu dengan total berat 35,77 kilogram.

Pengembangan dilakukan ke Jakarta dan berhasil menangkap Ade Saheoni yang merupakan jaringan Efendi. Sementara itu, terdakwa Satria Nanda yang saat itu berada di Medan langsung menuju Jakarta untuk ikut membawa pelaku ke Batam guna proses lebih lanjut.

Barang bukti kemudian dimusnahkan dan diekspos ke publik. Namun, pada 5 Agustus, rombongan Paminal Polda Kepri mendatangi Sat Narkoba Polresta Barelang setelah muncul informasi bahwa ada 1 kg sabu yang diduga dijual oleh oknum kepada seseorang bernama Azis di kawasan Simpang Dam.

Jaka: Saya Tak Terlibat, Tapi Jadi Korban Intimidasi

Jaka menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam dugaan penjualan sabu tersebut. Ia justru merasa menjadi korban, karena turut diperiksa oleh Propam Polda Kepri dan bahkan mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi selama proses pemeriksaan.

“Saya dipaksa tanda tangan BAP dengan tekanan. Saya dipukul pakai penggaris, dan diancam kalau tidak mau tanda tangan, penyidik yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh pimpinan,” ujar Jaka di hadapan majelis hakim.

Menurut Jaka, meskipun ia menolak dan mencoba membatalkan BAP tersebut saat sidang kode etik, usahanya sia-sia karena putusan etik telah dijatuhkan.

Sidang Lanjut, Emosi Memuncak

Ketegangan tak hanya terjadi antara JPU dan kuasa hukum, tetapi juga antarpara tersangka. Suasana sidang sempat terhenti sejenak saat terdakwa Satria Nanda harus keluar ruang sidang karena merasa mual dan didampingi petugas selama sekitar lima menit.

Sidang ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang dan penuh dinamika, mengingat banyaknya pihak yang terseret dalam pusaran perkara besar ini, termasuk oknum aparat penegak hukum sendiri.

(Tommy Purniawan)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :