Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Pegiat Sosial Batam Yusril Koto Terancam 12 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Pegiat Sosial Batam Yusril Koto Terancam 12 Tahun Penjara

Pegiat sosial Batam, Yusril Koto. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Aktivis lingkungan Batam, Yusril Koto, resmi diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang pada Senin, 28 April 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di kawasan Kota Batam, setelah Yusril diduga terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang anggota Satpol PP berinisial B yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Yusril.

"Benar, hari ini kami telah mengamankan Yusril Koto terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Satpol PP berinisial B," ungkap AKP Debby saat dikonfirmasi batamnews.co.id.

Saat ini, Yusril Koto telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Barelang. AKP Debby menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari Yusril untuk melengkapi berkas perkara.

"Yusril Koto sudah resmi menjadi tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang," tambahnya.

Atas perbuatannya, Yusril dijerat dengan pasal dalam UU ITE tentang pencemaran nama baik, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

"Kami tegaskan, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Debby.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Yusril Koto dikenal aktif mengadvokasi isu-isu lingkungan di Batam. Banyak pihak kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap Yusril, sembari berharap penegakan hukum tetap berjalan secara adil dan transparan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :