Periksa 15 Saksi, Polisi Tetapkan Yusril Koto Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Pegiat sosial Batam, Yusril Koto. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Pegiat sosial Batam, Yusril Koto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polresta Barelang. Yusril kini menghadapi ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang pada Senin (28/4/2025), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, termasuk saksi ahli.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang anggota Satpol PP berinisial B pada Desember 2024 lalu. Pelapor mengaku nama baiknya dicemarkan dan diviralkan melalui akun TikTok yang dikelola oleh Yusril.
"Menerima laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya Yusril ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Zaenal dalam keterangan pers.
Zaenal menambahkan, Yusril sebelumnya telah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan, namun tidak kooperatif. Akibatnya, penyidik melakukan penjemputan paksa di kediamannya sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung membawanya ke Mapolresta Barelang untuk ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan korban, pelaku, dan sejumlah saksi ahli seperti ahli bahasa, digital forensik, serta ahli pidana, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat Yusril," sambungnya.
Atas perbuatannya, Yusril dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE, serta Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 207 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Zaenal. Saat ini, Yusril masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Barelang.
Yusril memang dikenal kerap mengkritik kebijakan pemerintah, terutama di Kota Batam. Akibat kritiknya itu, ia bahkan sempat diteror. Yusril diteror dengan cara pelaku menusuk ban mobilnya yang tengah terparkir di kediamannya di Grand BSI Batam Kota. Hingga kini polisi belum berhasil menangkap pelaku.
(TP)

Komentar Via Facebook :