Ajak ke Wisma Ditolak, Pria Ngaku Polisi di Bintan Seret Kenalan di Facebook ke Semak dan Ancam dengan Pistol Mainan

Ajak ke Wisma Ditolak, Pria Ngaku Polisi di Bintan Seret Kenalan di Facebook ke Semak dan Ancam dengan Pistol Mainan

EM saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Bintan, Batamnews – Seorang pria berinisial EM, warga Bintan, diamankan oleh pihak kepolisian setelah gagal melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Bintan Timur di rumah pelaku pada 4 Maret 2025.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus menyamar sebagai anggota polisi berpangkat Bripda untuk mengelabui korbannya, yang diketahui berinisial NA.

"Awalnya berkenalan di Facebook, pelaku mengaku sebagai Polisi berpangkat Bripda," jelas Daeng Salamun, Rabu, 9 April 2025.

Setelah menjalin komunikasi melalui media sosial, pelaku dan korban bertukar nomor WhatsApp. EM kemudian mengajak korban bertemu dan mengajaknya jalan-jalan ke Kota Tanjungpinang. Saat berada di sana, pelaku mengajak korban ke sebuah wisma, namun ajakan tersebut ditolak korban.

"Pelaku membawa korban berjalan-jalan ke Kota Tanjungpinang, kemudian mengajaknya ke salah satu wisma dan ditolak oleh korban," tambah Salamun.

Merasa kecewa karena permintaannya ditolak, pelaku kemudian menawarkan untuk mengantarkan korban pulang. Namun alih-alih membawa korban ke rumah, pelaku justru mengalihkan rute ke wilayah Wacopek, Kabupaten Bintan.

"Di sekitar wilayah Wacopek, pelaku menghentikan kendaraannya dan menyeret korban ke semak-semak, lalu mencoba memperkosanya," ungkap Salamun.

Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan pistol mainan yang dibawanya untuk mengancam korban, seolah-olah ia benar-benar seorang aparat penegak hukum.

"Pelaku juga mengancam korban dengan pistol mainan yang merupakan milik adiknya," lanjutnya.

Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku EM kini terancam hukuman berat. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :