23 Kendaraan Terjaring Operasi Parkir Liar, Dishub Batam Gencarkan Penertiban di Titik Strategis

23 Kendaraan Terjaring Operasi Parkir Liar, Dishub Batam Gencarkan Penertiban di Titik Strategis

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik strategis Kota Batam. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik strategis Kota Batam pada 15 April 2025. Hasilnya, sebanyak 23 kendaraan terjaring razia, terdiri dari 20 unit sepeda motor dan 3 unit mobil yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya insidental, melainkan akan menjadi agenda rutin dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di kota ini.

"Kita dalam sebulan akan ada 3-4 kali razia," ungkap Salim saat ditemui di lokasi penertiban.

Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satlantas, Angkatan Darat (POM AD), dan Satpol PP. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain di kawasan Penuin, Nagoya (Grand Batam, Apartemen Harmoni, SP Martabak Har), dan Batam Center (Pollux Habibi, terminal Batam Center, dan Mega Mall).

"Kita akan lakukan razia lagi,  seperti yang sebelumnya di area-area lain," tambah Salim. 

Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan mencakup kawasan-kawasan lain yang belum terjangkau dalam operasi kali ini.

Dari hasil penindakan, 20 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan di kawasan Mega Mall, sementara 3 unit kendaraan roda empat diamankan di area Pollux Habibi. Kendaraan-kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti pelanggaran parkir liar.

Meskipun operasi penertiban telah dilakukan di beberapa tempat, masih banyak parkir liar yang terpantau di berbagai lokasi lain seperti di kawasan Greenland. Hal ini menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan dan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan.

Dishub Kota Batam mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan parkir yang berlaku dan memanfaatkan lahan parkir resmi guna mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas dan kenyamanan bersama di Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :