Fakta Baru, Zaskia Gotik Sengaja Coret Jawaban yang Benar

Fakta Baru, Zaskia Gotik Sengaja Coret Jawaban yang Benar

Zaskia Gotik. (foto: ist/net)

Indrawan


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kasus candaan Zaskia Gotik yang dituding menghina Lambang Pancasila terus bergulir. Para presenter Dahsyat satu-persatu menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tidak hanya pengisi acara saja, minggu depan orang-orang di belakang layar juga bakal ikutan dipanggil. Alasannya, dalam sebuah program televisi, kru juga mendapat peranan penting dan bisa dipastikan ada di Tempat Kejadian Perkara.

"Senin tim kreatif, tim produser dan eksekutif produser akan dipanggil. Dalam sebuah acara, produser dan yang lain kan ada, jadi kita tanyakan saja" kata Kanit I Subdit Cyber Kompol Nico Setiawan, saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).

Sejauh ini, sederet saksi seperti Julia Perez, Ayu Ting Ting hingga Raffi Ahmad memberi kesaksian senada yakni adanya ketidaksengajaan. Namun, pihak kepolisian menemukan fakta baru bila Zaskia mencoret jawaban 17 Agustus ketika ditanya hari kemerdekaan Indonesia menjadi 32 Agustus.

"Keterangan saksi mendukung temuan kita. Mereka bilang spontan ZG sendiri yang mengucapkan. Cuma ada tulisan yang betul 17 Agustus, tapi ZG coret," sambungnya.

Proses permintaan maaf dan damainya pihak LSM KPK dengan Zaskia tidak akan berpengaruh pada jalannya penyidikan. Bila memang terbukti bersalah, Zaskia tetap akan ditahan.

"Nggak pengaruh ke penyidikan itu (pelapor cabut laporan dan adanya permintaan maaf). ZG tetap bakal dipanggil dulu sebagai saksi dan habis itu penentuan terpenuhi tidaknya status sebagai tersangka," kata Kompol Nico Setiawan.

Pemilik Goyang Itik ini terancam tiga pasal berlapis sekaligus oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.

"Sampai detik ini kita fokus laporan ZG itu. Ada 3 undang-undang, yang pertama UU 24 tahun 2009, lalu pasal KUHP, dan UU ITE," sambung Nico.

Dari ketiga pasal tersebut, personel dari Trio Cecepy itu terancam hukuman penjara antara empat sampai lima tahun penjara. Sampai saat ini, tim penyidik masih fokus mendalami kasus apakah akan berlanjut ke persidangan atau tidak.

"Ada yang lima tahun dan ada yang empat tahun. Kita fokus terkait penyidikan terkait kasus masyarakat. Kita ingin membuktikan pidana," papar Kompol Nico Setiawan
 
(ind/bbs)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :