Polsek Bengkong Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Pria Gangguan Jiwa

Polsek Bengkong Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Pria Gangguan Jiwa

Salah satu adegan kasus pembunuhan di Perumahan Winner Milenium, Bengkong. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polsek Bengkong menggelar reka ulang pembunuhan terhadap seorang pria yang mengidap gangguan jiwa, Darmaderan bin Samsudin, pada Kamis malam, 21 Januari 2016 lalu. Tersangka pembunuhan itu adalah tiga orang sekuriti Perumahan Winner Millenium Mansion, Bengkong.

Ketiga orang sekuriti menjadi tersangka atas pengeroyokan terhadap Darmaderan hingga tewas. Ketiganya Agustinus Zendrato, Sarif Sahala Siregar dan Fanohugo Sihura menjalani rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Winner Millenium.

Berawal dari korban datang dengan berjalan kaki dan langsung menyelonong masuk ke dalam perumahan. Kemudian seorang sekuriti menegur korban. Namun korban tetap saja terus menyelonong dan tidak menjawab teguran sekuriti.

"Maaf pak, mau kemana ya pak, ada yang bisa saya bantu," tanya sekuriti bertanya saat rekonstruksi, Selasa (22/3/2016) siang.

Korban terus berjalan dan diikuti oleh dua orang sekuriti yang terus bertanya kepada koban. Tapi setelah berjalan sekitar 50 meter dari pos, tiba-tiba korban berhenti, dan mengambil sebuah kayu dan diacungkan kepada pelaku.

"Dia berhenti di sini, ambil kayu dan mengacungkan ke kami. Setelah itu dia kembali berjalan ke arah ujung jalan," kata seorang pelaku.

Setiba di ujung jalan, tepatnya depan rumah seorang warga yang saat itu kedatangan tamu, korban duduk dan masih memegang kayu. Kemudan sekuriti menghampiri tamu tersebut.

Tiba-tiba, saat sekuriti berbincang dengan tamu tersebut, korban menyerang seorang sekuriti dengan memukul kepalanya sebanyak 3 kali dengan cepat.

"Pukulan keempat, saya tangkis. Kemudian saya pukul bagian rusuknya. Selanjutnya teman saya menendang tangan korban yang masih memegang kayu sampai kayu itu terlepas dan jatuh," terang pelaku.

Setelah itu, seorang pelaku mengunci pergerakan korban dengan cara memeluk dari belakang. Namun korban terus memberontak, akhirnya korban bersama pelaku jatuh. Tetapi ketika terjatuh korban berada pada bagian bawah dan kepalanya membentur semen selokan.

"Kami terjatuh, kepalanya membentur semen selokan, tapi dia kembali bangun, dan menyerang. Maka kembali saya pegang," ujarnya.

Kemudian dua orang rekan pelaku memegang kedua tangan dan memborgol korban. Kemudian membawa korban ke Polsek. Setiba di polsek keadaan korban sudah sekarat dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong lagi dan akhirnya tewas.

Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal mengatakan dalam adegan rekonstruksi ini ada sebanyak 17 adegan yang dilaksanakan, berjalan dengan lancar. "Rekonstruksi dalam kasus pengeroyokan ini ada 17 adegan," ujar Syamsurizal usai rekonstruksi.

Dalam adegan ke-7, merupakan adegan yang menyebabkan kematian korban akibat pukulan yang mengarah pada tulang rusuk korban hingga patah dan menembus paru-paru.

"Adegan ketujuh merupakan yang fatal, akibat pukulan yang menyebkan tulang rusuk patah dan tembus ke paru-paru. Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP, pengeroyokan bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan kurungan 12 tahun penjara," terang AKP Syamsurizal.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews