Sidang Pembunuhan Siswi SMA Dian Milenia

Jaksa Bongkar Peran Wardiaman Bunuh Dian Milenia Saat di Pengadilan

Jaksa Bongkar Peran Wardiaman Bunuh Dian Milenia Saat di Pengadilan

Terdakwa pembunuhan Wardiaman saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Bani Ginting membongkar peran Wardiaman membunuh Dian Milenia, siswi SMA Negeri 1 Batam. Jaksa mendakwa Wardiaman membunuh dan juga memperkosa Dian Milenia dengan keji.

Hal tersebut terbukti saat Wardiaman menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/3/2016). Sidang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli dengan anggota Imam Budi Putra dan Hera Polasa Ritonga.

Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan, bahwa terdakwa telah membunuh Dian Milenia pada Sabtu 26 Desember 2015 silam.

"Terdakwa telah dengan sengaja merampas nyawa seorang, yaitu korban Dian Milenia Trisna Afiefa pada 26 September 2015 dengan sebilah pisau," kata Bani, saat membaca dakwaan terdakwa Wardiaman.

Hasil autopsi, korban tewas karena pendarahan pada rongga dada akibat tusukan pada punggung sebelah kiri, kemudian pendarahaan pada alat kemaluan karena disetubuhi secara paksa, serta luka pada leher.

"Korban ditusuk pada bagian punggung terlebih dahulu, kemudian setelah lemas terdakwa menyetubuhi koban,” ucap Bani.

Melihat korban masih bernyawa, terdakwa menusuk leher korban hingga tewas. "Setelah di pastikan sudah tidak bernyawa, terdakwa meninggalkan korban dengan kondisi tanpa busana dan bersimbah darah," kata Bani.

Dian Milenia ditemukan tewas mengenaskan di hutan Sei Ladi Baloi, Batam, Kepulauan Riau 26 Desember 2015 silam. Ia tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuh. Kuat dugaan Dian diperkosa lalu dibunuh.

Wardiaman ditangkap sekitar sebulan kemudian di kediamanannya di Taman Pesona Indah Tanjunguncang, Batuaji, saat hendak keluar rumah. Wardiaman sudah dicurigai sejak lama sebelum disergap jajaran kepolisian Polda Kepri.

Ia sebelumnya sempat kepergok menyetop seorang gadis remaja di Sei Harapan, Sekupang. Pada saat itu polisi sempat menangkap dan memeriksa, namun karena minimnya bukti pendukung, kala itu Wardiaman lolos. 

Setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk, Wardiaman lalu disergap dan ditangkap.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews