Dua Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Terlibat Penyimpanan Sabu 47,48 Gram

Dua Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Terlibat Penyimpanan Sabu 47,48 Gram

Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Dua narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), terlibat dalam kepemilikan sabu seberat 47,48 gram. 

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan.  

Dalam konferensi pers di Lapas Narkotika Tanjungpinang, KM 18 Kabupaten Bintan, Rabu, 16 April 2025, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa sabu tersebut disembunyikan dalam bungkusan ayam geprek sebagai upaya pengelabuan terhadap petugas.  

Kasus ini berhasil diungkap sejak Ahad, 23 Maret 2025, namun pelaku utama yang memiliki sabu tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: Insiden Garuda Indonesia: Ban Pesawat Pecah di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Penerbangan Ditunda

"Pemilik sabu itu telah ditetapkan sebagai DPO," kata Iptu Davinsi, yang didampingi oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo.  

Berdasarkan hasil interogasi penyidik, terungkap fakta-fakta berikut:  
1. Faisal, salah satu narapidana, berkomunikasi dengan bandar sabu di luar Lapas.  
2. Faisal memesan sabu seberat 47,48 gram.  
3. Faisal bekerja sama dengan Satria untuk menyelundupkan sabu ke dalam Lapas.  
4. Sabu disembunyikan dalam bungkusan ayam geprek untuk mengelabui pemeriksaan.  
5. Satria menerima upah Rp4 juta jika berhasil memasukkan sabu tersebut.  

Kedua narapidana tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan razia untuk mencegah penyelundupan handphone ke dalam lapas. 

Baca juga: Ban Pesawat Garuda Lepas! Penumpang Tanjungpinang-Jakarta Mengeluh Delay Akhirnya Dialihkan

"Beberapa ponsel ilegal yang ditemukan langsung kami musnahkan," ujarnya.  

Menurut Bejo, kedua WBP mengaku mendapatkan handphone dari narapidana yang telah bebas. Saat ini, keduanya telah dipindahkan ke Strapsel (ruang khusus) Lapas Narkotika Tanjungpinang. 

"Keduanya sedang menjalani hukuman pidana belasan tahun terkait kasus narkotika, ada yang 14 tahun dan 17 tahun," jelas Bejo.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :