Disnakertrans Kepri Terima 44 Laporan Terkait THR, Bentuk Tim Pengawas dan Buka Posko di Tiga Wilayah

Disnakertrans Kepri Terima 44 Laporan Terkait THR, Bentuk Tim Pengawas dan Buka Posko di Tiga Wilayah

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat telah menerima 44 laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan tersebut berasal dari berbagai kanal, termasuk Sistem Pengaduan Nasional (SPAN) Lapor, portal Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta posko-posko pengaduan yang tersebar di beberapa wilayah Kepri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Barus, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim pengawas guna menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. “Kami telah menerima banyak laporan terkait THR di Kepri. Semua yang memenuhi syarat langsung kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim pengawas ke lapangan,” ujarnya pada Jumat, 28 Maret 2025.

Tim pengawas yang dibentuk bertugas memverifikasi laporan, memediasi antara pekerja dan perusahaan, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pembayaran THR. Jika ditemukan pelanggaran, Disnakertrans tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Jika ada perusahaan yang tetap membandel, kami keluarkan nota pemeriksaan, yang bisa berdampak pada tindakan hukum lebih lanjut,” tegas Jhon.

Untuk mempermudah akses pekerja dalam menyampaikan keluhan, Disnakertrans Kepri telah membuka tiga posko pengaduan THR di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun. Ketiga posko ini tetap aktif melayani pengaduan bahkan di masa libur Lebaran.

Jhon juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi, THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Kami berharap perusahaan bisa patuh agar para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan layak,” imbuhnya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Said Muhammad Idris, menambahkan bahwa semua laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan pengiriman tim ke lapangan untuk verifikasi akhir. “Kami tidak hanya menunggu laporan, tapi juga aktif melakukan monitoring langsung ke perusahaan,” ujarnya.

Disnakertrans Kepri berkomitmen untuk memantau setiap perkembangan laporan hingga selesai ditangani dan memastikan bahwa para pekerja mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu.

Menariknya, selain laporan THR dari perusahaan, Disnakertrans Kepri juga menerima pengaduan dari mitra ojek online, khususnya di wilayah Batam. Laporan terakhir menyebutkan bahwa operator Maxim telah menyalurkan bonus kepada mitranya, namun platform lainnya masih dalam tahap pemantauan.

“Ada kendala di lapangan, seperti satu pengemudi yang menggunakan lebih dari satu akun. Ini perlu verifikasi lebih lanjut,” jelas Jhon.

Pihaknya berjanji akan memanggil ulang operator ojek online setelah Lebaran untuk memastikan hak-hak mitra terpenuhi secara adil dan transparan.

Meski sudah memasuki masa cuti bersama dan libur Lebaran, Disnakertrans Kepri memastikan bahwa layanan pengaduan tetap dibuka. Tim pengawas disiagakan untuk merespons laporan yang masuk, guna menjamin kenyamanan dan hak pekerja di masa Hari Raya.

Dengan langkah proaktif dan pengawasan ketat, diharapkan momentum Idul Fitri ini dapat menjadi momen penuh kedamaian dan keadilan bagi seluruh pekerja di Kepulauan Riau.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :