Viral! Perseteruan Jukir dan Vlogger di Jembatan Barelang, Dishub Batam Tegaskan Itu Pungli

Viral! Perseteruan Jukir dan Vlogger di Jembatan Barelang, Dishub Batam Tegaskan Itu Pungli

Pria pemungut karcis parkir di jembatan Barelang yang sempat adu argumen dengan vloger. (Foto: tangkapan layar video)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Sebuah video berdurasi 2 menit 09 detik yang memperlihatkan perseteruan antara seorang juru parkir (jukir) ilegal dan vlogger di Jembatan 1 Barelang, Batam, mendadak viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warga kota. Video tersebut telah ditonton puluhan ribu kali, mendapat 15.035 likes, 2.377 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 922 kali sejak pertama kali diunggah.

Dalam video itu terlihat rombongan vlogger tengah menikmati senja di atas Jembatan Barelang, ketika seorang pria bertubuh tegap datang mengendarai motor matic dan meminta uang parkir sebesar Rp5.000 tanpa menunjukkan tiket resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Ketika aksinya direkam oleh sang vlogger, jukir tersebut tampak geram.

“Kenapa rekam-rekam, ada izinnya kau rekam aku?” kata jukir tersebut dengan nada tinggi.

Sang vlogger menjawab bahwa Jembatan Barelang adalah ruang publik, sehingga tak ada larangan untuk merekam. Namun hal itu justru memicu amarah sang jukir, yang kemudian mengancam sang vlogger.

“Awas kau ya, kutandai kau nanti,” ucapnya sebelum meninggalkan lokasi.

Aksi jukir liar ini menuai kecaman warganet, yang selama ini memang telah merasa resah dengan praktik parkir liar di kawasan ikonik Batam tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, memberikan penjelasan tegas. Ia menyatakan bahwa jukir yang beraksi di Jembatan 1 Barelang adalah ilegal dan bukan bagian dari petugas resmi Dishub.

“Sudah sering kami tertibkan bersama Satlantas Polresta Barelang. Sudah dipasang spanduk imbauan dan pagar, tapi tetap saja ada yang parkir dan memungut uang,” ujar Salim, Rabu, 16 April 2025.

Salim menegaskan, baik pengendara maupun jukir dalam video tersebut sama-sama melanggar aturan. Jembatan Barelang adalah jalur lalu lintas, bukan tempat parkir. Karena itu, parkir di atas jembatan dilarang, dan pungutan oleh jukir dianggap pungutan liar (pungli).

“Saya imbau kepada warga agar jangan mau membayar parkir di Jembatan Barelang. Itu ilegal dan termasuk pungli,” tegasnya.

(Tommy Purniawan)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :