Desakan Masyarakat Meningkat, Polda Kepri Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan DAS Baloi

Desakan Masyarakat Meningkat, Polda Kepri Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan DAS Baloi

Suhar dan Lik Khai

Nurjali

Batam, Batamnews – Masyarakat dan aktivis di Kota Batam mendesak Polda Kepri segera menetapkan tersangka dalam kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Lubuk Baja, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Meski sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pejabat dan politisi, proses hukum dinilai masih jalan di tempat.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya telah memeriksa Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Batam, Suhar, serta Anggota DPRD Kepri, Lik Khai. 

Baca juga: Kekayaan Lik Khai Tembus Rp5,9 M Punya Empat Bidang Tanah di Batam, Diduga Dalang Penimbunan DAS Baloi Batam!

Dugaan kuat juga mengarah pada keterlibatan pengusaha properti yang disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari penimbunan tersebut.

Aktivis Kota Batam, Cak Ta’in Komari SS, menyebut kasus ini sarat pelanggaran hukum, mulai dari UU Penataan Ruang, UU PPLH hingga potensi tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Ia menyoroti penggunaan alat berat milik pemerintah dan dugaan penyalahgunaan BBM dari dinas untuk kepentingan pribadi.

"Jika benar menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau korporasi, maka pasal 2 dan 3 UU Tipikor dapat dikenakan," ujar Cak Ta’in, Kamis, 27 Maret 2025.

Ia juga menekankan pentingnya memeriksa legalitas izin dan alokasi lahan di wilayah sempadan sungai yang secara aturan tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan.

Lebih lanjut, Cak Ta’in menilai penyelesaian tidak cukup hanya dengan mengembalikan kondisi fisik DAS seperti semula. Proses hukum tetap harus ditegakkan demi keadilan dan efek jera.

Baca juga: Profil Lik Khai: Anggota DPRD Kepri yang Jadi Sorotan Kasus Penimbunan DAS Baloi Indah

"Penimbunan sungai ini bukan pelanggaran kecil, tapi kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas," tegasnya.

Sejumlah regulasi seperti PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS dan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2019 turut memperkuat dasar hukum untuk menindak tegas kasus ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :