Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan di Sungai Baloi Indah, Batam

Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan di Sungai Baloi Indah, Batam

Alat Berat Jenis Beko Sedang Melakukan Penggalian Ulang Timbunan di Sungai Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam , Senin (24/03/2025). (foto. batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan di Sungai Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam. 

Penyidikan ini dilakukan menyusul laporan adanya aktivitas penimbunan di kawasan sungai yang diduga merusak ekosistem lingkungan.

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kasubdit 4 Tipidter, AKBP Zamrul, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memulai penyelidikan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan di Sungai Baloi Indah.

Baca juga: Video Sekda Batam Jefridin Meradang Saat Ditanya Soal Penimbunan Ilegal di Sungai Permata Baloi

"Ya, Tipidter Krimsus Polda Kepri rencana akan menyelidiki terkait kerusakan lingkungan atas penimbunan di Sungai Baloi Indah," ujar AKBP Zamrul saat dikonfirmasi Batamnews.co.id, Senin, 24 Maret 2025 siang.

Zamrul menjelaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap persiapan, sehingga belum ada pemanggilan atau pemeriksaan saksi. 

"Penyelidikan ini baru akan dilakukan, jadi belum ada pemanggilan atau pemeriksaan," tambahnya.

Meski demikian, kepolisian akan segera mengumpulkan informasi dan bukti-bukti di lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Sungai Baloi Indah merupakan salah satu aliran air penting dalam sistem drainase Kota Batam. Jika penimbunan benar terjadi, dampaknya bisa sangat serius, seperti meningkatnya risiko banjir dan terganggunya ekosistem sungai.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan penyempitan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Indah. 

Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, bersama jajaran instansi terkait, turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi pada Minggu, 23 Maret 2025 pagi.

Baca juga: Sejumlah Daerah Aliran Sungai di Batam Ditimbun, Sekda Jefridin Sidak Lokasi dan Sempat Geram

Inspeksi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, serta perwakilan dari Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Pusat Perencanaan dan Program Strategis BP Batam, Satpol PP, Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.

Jefridin menjelaskan bahwa pengecekan langsung dilakukan untuk memastikan dugaan penyempitan sungai akibat penimbunan ilegal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan aset Pemko Batam yang telah ditetapkan sebagai drainase dengan lebar 50 meter.

"Lebar sungai akan dibuat 25 meter, sementara sisanya 12,5 meter di kiri dan kanan akan difungsikan sebagai jalan inspeksi," jelas Jefridin.

Sebagai langkah konkret, mulai Senin, 24 Maret 2025, Pemko Batam akan memasang patok berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) yang telah ditetapkan. Selain itu, area yang sudah ditimbun akan digali kembali untuk memastikan aliran air tidak terganggu.

"Kami akan melakukan normalisasi agar fungsi sungai kembali seperti semula," tegas Jefridin.

Dengan upaya ini, diharapkan Sungai Baloi Indah dapat kembali berfungsi optimal sebagai bagian dari sistem drainase Kota Batam, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di sekitarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :