Bea Cukai Batam Gagalkan 403 Ribu Rokok Ilegal & 1.850 Liter Miras, Rugikan Negara Rp706 Juta

Bea Cukai Batam Gagalkan 403 Ribu Rokok Ilegal & 1.850 Liter Miras, Rugikan Negara Rp706 Juta

Bea Cukai Batam Tangkap Rokok Ilegal, 403 Ribu Batang dan 1.850 Liter MMEA Disita. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang berlangsung pada 10–23 Maret 2025, tim berhasil mengamankan 403.276 batang rokok ilegal dan 1.850,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Operasi ini bertujuan menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam.  

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat.  

"Kami menemukan berbagai merek rokok ilegal, baik Sigaret Putih Mesin (SPM) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita yang sudah kedaluwarsa," jelas Evi.  

Baca juga: Bea Cukai Batam & Polri Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Bintan, 3 Pelaku Diamankan

Beberapa produk rokok ilegal tersebut merupakan impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura, dengan merek seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, dan Manchester.  

Dalam operasi ini, Bea Cukai Batam menerbitkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp706,13 juta.  

Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam telah mengamankan total 7.062.077 batang rokok ilegal dan 1.888,72 liter MMEA, dengan nilai barang diperkirakan Rp16,26 miliar dan potensi kerugian negara Rp7,93 miliar.  

Bea Cukai Batam mengombinasikan dua pendekatan dalam pengawasan BKC:  
1. Preventif:  
   - Profiling pengguna jasa untuk meningkatkan pelayanan  
   - Edukasi dan sosialisasi regulasi  
   - Publikasi penindakan untuk efek jera  
2. Represif:  
   - Pengumpulan data dan analisis intelijen  
   - Pembentukan tim cyber crawling  
   - Audit cukai, patroli, dan operasi gabungan  

Baca juga: Li Claudia Beberkan Upaya Normalisasi DAS Baloi: Pelaku Penimbunan Sudah Dipanggil Polda

Evi menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan dukungan semua pihak.  

"Kami tidak bisa bekerja sendirian. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Batam," tegasnya.  

Dengan langkah tegas dan sinergi antar-pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :