Bea Cukai Karimun Sita 466.950 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp350 Juta
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau. (Foto: istimewa)
Karimun, Batamnews – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau. Dalam operasi yang berlangsung di berbagai lokasi di Kabupaten Karimun dari 1 hingga 18 Maret 2025, tim berhasil menyita 466.950 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang diamankan terdiri dari 411.810 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 55.140 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp697.831.950.
“Atas hal tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp350.991.420," kata Fajar Suryanto.
Pelaksanaan Operasi Pasar tersebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai, rangka memperkuat pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai, dalam melakukan pemberantasan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun.
"Selain itu kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarkat agar tidak menjual atau mengedarkan BKC ilegal di Kabupaten Karimun" kata Fajar.
Selanjutnya, atas Barang Hasil Penindakan tersebut akan disita dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.
Komentar Via Facebook :