Bea Cukai Batam & Polri Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Bintan, 3 Pelaku Diamankan

Bea Cukai Batam & Polri Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Bintan, 3 Pelaku Diamankan

Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Perairan Lagoi, Bintan. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Sinergi antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 93 kilogram sabu di Perairan Lagoi, Bintan. 

Operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari 25 Maret 2025 itu juga mengamankan tiga pelaku.  
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal nelayan. 

Tim gabungan kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan melakukan patroli laut dengan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027.

Baca juga:  RO (45) Serahkan Diri ke Polres Anambas, 1 Kg Sabu Ditemukan di Pesisir Pantai

"Sekitar pukul 01.00 WIB, dalam kondisi hujan deras dan gelombang tinggi, tim mendeteksi kapal tanpa penerangan di Perairan Berakit. Kapal tersebut mencoba kabur saat diperingatkan, namun akhirnya berhasil dihentikan setelah pengejaran," ujar Zaky dalam konferensi pers, Rabu, 26 Maret 2025.  

Petugas menemukan kapal KM. RANGGA PUTRA tidak dilengkapi peralatan melaut, sehingga diduga kuat digunakan untuk penyelundupan. 

Pemeriksaan awal menemukan bungkusan mencurigakan di area kemudi. Namun, karena cuaca buruk, tim memutuskan membawa kapal ke darat di Lagoi, Bintan.  

Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan 93 bungkus teh China bertuliskan "Chinese Tea Gift" yang ternyata berisi sabu. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi kandungan methamphetamine dalam bungkusan tersebut.  

Salah satu pelaku, MJ, mengaku diperintah oleh seorang tersangka berinisial P untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Jakarta. MJ dijanjikan upah Rp300 juta jika berhasil, sementara rekannya, JS, telah menerima Rp5 juta sebagai uang muka.  

"Sabu ini diambil dari kapal lain di Perairan OPL (Outside Port Limit) dan rencananya dikirim ke Jakarta. Namun, upaya ini berhasil digagalkan," jelas Zaky.  

Keberhasilan operasi ini memperkuat komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di Kepulauan Riau yang sering menjadi jalur penyelundupan.  

"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menutup celah penyelundupan di perbatasan," tegas Zaky.  

Baca juga: ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Jualan Ganja, Barang Bukti Diamankan

Barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, menyatakan para tersangka akan dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.  

"Operasi ini menyelamatkan sekitar 470.000 jiwa dari ancaman narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp750 miliar," pungkas Muhtadi.  

Dengan modus penyelundupan yang terus berkembang, aparat penegak hukum semakin waspada dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Operasi ini membuktikan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkoba.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :