Polda Kepri Geledah BP Batam: Penjelasan Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Polda Kepri Geledah BP Batam: Penjelasan Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam. 

Nurjali

Batam, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam. 

Hal ini dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi (LP) yang telah diterima, serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. 

Baca juga: Dugaan Korupsi BP Batam: Polda Kepri Geledah Rumah Fesly Abadi Paranoan Pejabat BP Batam

"Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) atau Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah. 
Tim penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Pada Rabu, 19 Maret 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pukul 07.00 WIB, penggeledahan dilakukan di satu unit rumah di Perumahan Sukajadi dan satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara. 

Selanjutnya, pada pukul 11.30 WIB, penggeledahan dilakukan di Kantor BP Batam, tepatnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam. Saat ini, penyidik masih memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang berhasil diamankan.

Hingga saat ini, status perkara telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama tujuh terlapor. 

Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Tim penyidikan juga berencana meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Baca juga: ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Jualan Ganja, Barang Bukti Diamankan

Polda Kepri berkomitmen penuh dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. 

Salah satu fokus utama dalam program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam mengawal tata kelola keuangan negara agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

"Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," tegasnya.

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. 

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri," tutur Zahwani.

Kasus ini menjerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana. 

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Polda Kepri akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :