Modus Kirim Makanan Ringan! Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok ke Singapura Senilai Rp 1,6 Miliar

Modus Kirim Makanan Ringan! Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok ke Singapura Senilai Rp 1,6 Miliar

Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok Ke Singapura di Ekspedisi Mega Legenda, Batam Kota. (foto. istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Tim gabungan Unit 3 dan Unit 4 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok produksi Indonesia ke luar negeri melalui jasa pengiriman KK Trading di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No. 19, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis, 13 Maret 2025 malam.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaini, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di kawasan tersebut. Pihak jasa pengiriman curiga dengan paket berbentuk dus makanan ringan yang memiliki berat dan kemasan tidak wajar.

"Atas dasar informasi tersebut, pihak ekspedisi KK Trading melakukan koordinasi dengan kami untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dicek, ditemukan rokok berbagai merek buatan Indonesia, seperti Surya dan Marlboro, yang dikemas dalam 30 dus dengan jumlah total 153.272 batang," ujar AKBP Ruslaini saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca juga: Pelaku Pencurian Ratusan Kotak Rokok di Indomaret Ditangkap, Sempat Kabur Lewat Plafon Toko

Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus operandi pemalsuan dokumen dengan menyamarkan rokok ilegal tersebut sebagai makanan ringan. Rokok-rokok ini rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui jalur ekspedisi.

Atas tindakan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 102A Jo Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang penyelundupan atau ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Dari hasil perhitungan, total nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp 1.532.272.000 dengan harga jual per batang Rp 10.000. Jika dihitung dengan pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar 10% (Rp 153.227.200) dan biaya lain-lain Rp 1.000.000, maka total kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 1.686.499.200.

Baca juga: Lanal Tarempa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar di Anambas

"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemilik barang ilegal ini dan menindak tegas pihak yang terlibat," tegas AKBP Ruslaini.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik penyelundupan atau aktivitas ilegal lainnya demi menjaga kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan negara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :