Pemko Batam Revisi Perwako Insentif Masyarakat, Penerima Harus Berikan Kontribusi ke Pemerintah
Pemerintah Kota Batam akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait insentif yang diberikan kepada masyarakat.
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait insentif yang diberikan kepada masyarakat. Evaluasi ini dibahas dalam rapat koordinasi Insentif dan Bantuan Kepada Masyarakat dari Pemerintah Kota Batam yang diselenggarakan di Ruang Rapat Setda pada Rabu, 12 Maret 2025.
Perangkat Daerah terkait diberi waktu selama satu minggu untuk melaksanakan evaluasi Perwako tersebut.
"Dari insentif yang diberikan Pemerintah Kota Batam kepada masyarakat harus ada feedback yang diterima oleh Pemko Batam. Untuk itu melalui Perwako harus diatur hak dan kewajiban penerima insentif," jelas Sekretaris Daerah Kota Batam.
Menurut Sekda Jefridin, Pemerintah Kota Batam telah memberikan cukup banyak insentif untuk masyarakat.
Sebagai contoh, melalui Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, diberikan insentif kepada kader Posyandu. Dari insentif yang diberikan ini, para penerima diharapkan dapat menyampaikan data jumlah balita yang ada di wilayahnya kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Begitu juga dengan RT/RW yang menerima insentif dari Pemerintah diharapkan dapat berkontribusi dengan memberikan data penduduk di lingkungannya. Dalam hal ini RT/RW dapat berkoordinasi dengan kelurahan.
"Hal seperti ini yang akan kita atur melalui Perwako. Mengingat pada tahun 2025 ini Pemerintah Kota Batam akan memberikan insentif kepada lansia dan asuransi kepada ojek online, penambang pancung, asuransi untuk petani dan nelayan, maka ini menjadi momentum untuk mengevaluasi Perwako insentif yang sudah ada selama ini," jelasnya.
Untuk itu, Sekda meminta Perangkat Daerah yang menyalurkan insentif untuk menyiapkan substansi Perwako yang akan dievaluasi maupun terhadap Perwako yang baru akan disalurkan di tahun 2025. Melalui Rapat Koordinasi tersebut, Perangkat Daerah terkait memaparkan jumlah penerima insentif.
Baca juga: Irjen Herry Heryawan, Eks Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Resmi Ditunjuk sebagai Kapolda Riau
"Saya harapkan Perwako ini selesai segera dilaksanakan. Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota berharap insentif untuk masyarakat ini segera dicairkan. Ini dalam rangka melaksanakan program prioritas Beliau dalam 5 tahun akan datang. Bapak/Ibu sebagai pelaksana kegiatan program prioritas ini, maka kegiatan ini harus segera dilaksanakan," tegasnya.

Komentar Via Facebook :