Proyek Rempang Eco-City Tak Lagi Masuk RPJMN 2024-2029, Nasib PSN di Batam Tak Pasti

Proyek Rempang Eco-City Tak Lagi Masuk RPJMN 2024-2029, Nasib PSN di Batam Tak Pasti

Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City tidak lagi tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029. Keputusan ini menempatkan proyek yang berada di bawah naungan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam ketidakpastian, setelah sebelumnya menjadi salah satu proyek prioritas nasional di era Presiden Joko Widodo.

RPJMN terbaru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025. Padahal, di pemerintahan sebelumnya, proyek ini diharapkan dapat menjadi pendorong investasi dan ekonomi daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku belum mengetahui secara rinci alasan pencoretan proyek tersebut dari RPJMN. 

"Saya sudah membaca dari media-media dan langsung saya cari, memang ada beberapa yang tidak masuk RPJMN sekarang," ujar Amsakar, saat menghadiri acara silaturahmi dengan warga Bengkong, Kota Batam, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca juga: Warga Rempang Protes Proyek PSN dan Reklamasi, Minta Dukungan Walikota Batam

Amsakar menjelaskan ada beberapa proyek yang memang tidak masuk dalam RPJMN 2024-2029, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat. Menurutnya, meskipun proyek ini tidak tercantum dalam RPJMN, bukan berarti proyek tersebut sepenuhnya dihentikan. Ia menyebut ada dokumen lain dari Kementerian Keuangan yang juga berkaitan dengan proyek tersebut. 

"Pada prinsipnya, karena PSN adalah kebijakan negara, kami akan mengikuti keputusan akhir yang diambil pemerintah pusat. Apakah proyek ini akan dihentikan atau tidak, itu menjadi kewenangan kementerian terkait," tegasnya.

Sementara itu, Tokoh Melayu Kepri, Prof. Abdul Malik, mengungkapkan dukungannya terhadap kemungkinan penghentian proyek tersebut. 

"Ya, karena tak masuk RPJMN, seyogianya memang harus dihentikan. Apatah lagi, Proyek Rempang Eco-City lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," ujarnya.

Baca juga: Update PSN Rempang Eco-City: 60 KK Telah Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Menurut Prof. Abdul Malik, pelaksanaan proyek tersebut telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat. 

"Masyarakat dipaksa meninggalkan kampung halamannya, padahal masyarakat menolak dipindahkan. Intimidasi dan kekerasan dilakukan kepada masyarakat. Kekerasan itu sangat tak manusiawi. Trauma yang dialami oleh masyarakat akan berdampak lama, terutama bagi anak-anak," jelasnya.

Ia juga menyoroti penolakan yang datang dari berbagai tokoh masyarakat, termasuk Sultan Riau-Lingga. 

"Pasalnya, potensinya untuk melenyapkan nilai-nilai historis dan kultural Melayu sangat ketara. Apatah lagi, Rempang dan Galang merupakan ikon perjuangan melawan penjajah pada masa lampau," tambahnya.

Baca juga: HPSN 2025: Relawan Kumpulkan 791,5 Kg Sampah di Pantai Tanjung Uma Batam

Prof. Abdul Malik menekankan pentingnya menjaga warisan sejarah dan menghormati perjuangan generasi terdahulu. 

"Generasi terdahulu telah berjuang jiwa dan raga untuk mempertahankan tanah air dan bangsa. Sangat tak manusiawi jika anak-cucu mereka dipaksa meninggalkan kampung halaman mereka yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :