Warga Tembesi Sidomulyo Kembali Perjuangkan Legalitas Lahan dalam RDP DPRD Batam
Warga Tembesi Sidomulyo kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait legalitas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Warga Tembesi Sidomulyo kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait legalitas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam, yang dipimpin oleh Muhammad Mustofa, warga berharap agar status lahan segera memiliki kejelasan hukum.
Permasalahan ini mencakup tiga RT di wilayah Tembesi Sidomulyo dan Pondok Tani, di mana mayoritas warganya berprofesi sebagai petani lokal yang menyuplai sayur mayur di Batam.
Suroso, selaku relawan Tim Penggerak Kampung Tua, menyampaikan bahwa permasalahan lahan yang meliputi 3 RT di wilayah tersebut sudah pernah diajukan kepada BP Batam pada tahun 2015 untuk mendapatkan legalitas.
"Karena kalau kita sudah mendapati legalitas, tidur pun akan nyenyak," ungkap Suroso dalam RDP tersebut.
Baca juga: Hadiri Sedekah Bumi, Wali Kota Batam Rudi Jawab Persoalan Lahan di Tembesi Sidomulyo
Ia menjelaskan bahwa lahan yang ditempati warga Sidomulyo dan Pondok Tani merupakan wewenang Kementerian Kehutanan.
"HPL-nya belum turun, dan akhirnya kita mengajukan RDP di dewan pada tahun 2017. Hasil RDP kita lanjuti di Jakarta, namun belum sempat menindaklanjuti ke sana," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Tembesi Sidomulyo merasa resah terkait legalitas lahan yang kini mereka tempati. Pasalnya, lahan tersebut telah puluhan tahun mereka huni dan mayoritas yang menempati lahan tersebut merupakan petani lokal yang menyuplai sayur mayur di Batam.
Warga menaruh harapan besar agar Pemerintah Kota Batam memperhatikan nasib para petani yang ada di Batam. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam sebelumnya, Muhammad Rudi, yang hadir dalam acara 'Sedekah Bumi' di Tembesi Sidomulyo pada 30 Juli 2023, mengatakan bahwa beberapa bulan sebelumnya telah diadakan rapat tentang TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Baca juga: Polemik Penutupan Jalan Kampung Tembesi Sidomulyo dan Pondok Tani, Begini Saran DPRD Batam
"Kami akan putihkan bagi masyarakat yang selama ini tinggal di hutan lindung. Nantinya kita akan bebaskan supaya bapak ibu sekalian bisa menempati kavling yang telah kami sediakan," ungkap Rudi dalam sambutannya kala itu.
Rudi juga menegaskan bahwa untuk perkebunan tidak mungkin adanya pemutihan. "Kalau untuk perkebunan silakan ajukan ke Menteri Kehutanan untuk penyelesaian," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga menyebutkan telah mengajukan sekitar 10,07 hektare yang akan diserahkan ke masyarakat supaya tidak ada persoalan di kemudian hari.
Dalam RDP terbaru, Muhammad Mustofa selaku pimpinan RDP dengan DPRD Kota Batam memberikan beberapa rekomendasi. "Kami meminta untuk relawan Tim Penggerak Kampung Tua segera menemui Wali Kota periode 2025-2030 untuk menindaklanjuti janji Wali Kota sebelumnya, agar ada estafet berikutnya," kata Mustofa.
Baca juga: Warga Tembesi Sidomulyo Adukan Rencana Penutupan Jalan ke DPRD Batam
"Kedua, untuk teman-teman yang mengurus di Kehutanan, pastikan bahwa yang diajukan 10,7 hektare itu benar-benar lepas," tambahnya.
Mustofa menekankan bahwa rekomendasi ini ditujukan untuk BP Batam. "Apabila ini nanti lepas, kami harap dari DPRD Kota Batam, bila sesuai dengan koridor hukum yang ada, maka prioritas utama HPL alokasi lahan bisa diberikan kepada warga di Sidomulyo yang jumlahnya sebanyak 525 KK," pungkasnya.
Persoalan legalitas lahan ini menjadi isu penting mengingat banyaknya warga yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut, terutama para petani yang menjadi pemasok utama sayur mayur untuk kebutuhan pangan di Kota Batam.

Komentar Via Facebook :