Bea Cukai Batam Izinkan Kendaraan FTZ Dibawa Mudik, Ini Syarat dan Prosedurnya

Bea Cukai Batam Izinkan Kendaraan FTZ Dibawa Mudik, Ini Syarat dan Prosedurnya

Pelabuhan Roro ASDP, Telaga Punggur, Kota Batam. (foto. batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Kabar gembira bagi warga Batam yang berencana mudik Lebaran menggunakan kendaraan Free Trade Zone (FTZ)! Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membawa kendaraan berpelat FTZ keluar Batam selama periode mudik Idul Fitri.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya minat masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi saat pulang kampung. Namun, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum kendaraan dapat dibawa keluar Batam.

Evi Octavia, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa pemudik yang ingin membawa kendaraan FTZ keluar Batam wajib menyerahkan jaminan sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.

Baca juga: BI Kepri Siapkan Rp2,3 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Penukaran Uang Tunai Jelang Idul Fitri 1446 H

"Kendaraan FTZ boleh dibawa keluar Batam dengan syarat menyerahkan jaminan sebesar PPN yang terutang serta melengkapi dokumen persyaratan lainnya," ujar Evi pada Rabu, 5 Maret 2025.

Jika kendaraan tidak kembali ke Batam dalam batas waktu yang ditentukan, uang jaminan tersebut akan dijadikan sebagai pembayaran PPN kepada negara.

Fasilitas ini selalu mendapat respons positif dari masyarakat setiap tahunnya. Pada tahun lalu, tercatat ada 73 pemohon yang mengajukan permohonan untuk membawa kendaraan FTZ keluar Batam. 

Tahun ini, jumlah pemohon diperkirakan akan meningkat, meskipun pendaftaran masih berlangsung hingga saat ini.

Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan, pendaftaran dibuka mulai 3 Maret hingga 14 Maret 2025.

Prosedur dan Persyaratan Membawa Kendaraan FTZ Keluar Batam

1. Mengajukan Permohonan
   - Pemohon wajib mengajukan permohonan melalui tautan bit.ly/PengeluaransementaraKMB atau langsung ke kantor Bea Cukai Batam. Dalam permohonan ini, pemohon harus mencantumkan:
     - Lokasi tujuan kendaraan keluar.
     - Jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari.
     - Alasan pengeluaran kendaraan.

2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
   - Dokumen Kendaraan:
     - Foto tampak depan, belakang, dan samping kendaraan.
     - Foto nomor mesin dan rangka kendaraan.
     - Fotokopi dan scan STNK, BPKB, dan NPWP.
   - Dokumen Pemilik & Pengemudi:
     - Fotokopi dan scan KTP pemilik.
     - Fotokopi dan scan SIM.
     - Jika kendaraan sewa: Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa.
   - Dokumen Tambahan:
     - Surat pernyataan komitmen mengembalikan kendaraan ke Batam (bermaterai).
     - Surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri yang menyatakan kendaraan tidak terkait pelanggaran hukum.
     - Surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.

3. Menyerahkan Jaminan PPN 11%
   - Besaran jaminan PPN dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) kendaraan, yang dapat dicek melalui situs Bappenda Kepri atau langsung di kantor Samsat. Jaminan ini bisa berupa tunai dan akan diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).

4. Pengajuan Surat Jalan & Pemeriksaan Bea Cukai
   - Setelah dokumen lengkap, pemohon harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri di Nongsa, yang memverifikasi masa berlaku STNK dan status hukum kendaraan.
   - Selanjutnya, pengajuan formalitas pabean dilakukan menggunakan PPFTZ-01 dan pemeriksaan bea cukai dilakukan sebelum mencetak PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke Batam.

Baca juga: Perkelahian di A2 Foodcourt: Kepala Dinas Pariwisata Batam Ancam Beri Sanksi ke Pengelola

Jika seluruh proses telah selesai, petugas di loket layanan Bea Cukai Batu Ampar akan memproses permohonan, mencetak dokumen PPFTZ, dan kendaraan diperbolehkan keluar Batam.

- Waktu maksimal kendaraan berada di luar Batam adalah 45 hari.
- Jika kendaraan tidak kembali dalam jangka waktu yang ditentukan, uang jaminan otomatis berubah menjadi pembayaran PPN kepada negara.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Batam kini bisa lebih leluasa mudik dengan kendaraan pribadi tanpa perlu khawatir. Namun, pastikan untuk segera mengurus dokumen dan jaminan sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Maret 2025.

"Iya, ini untuk mengakomodir pemudik yang mau keluar Batam dengan menggunakan kendaraan yang masih ber-STNK dengan cap fasilitas FTZ," pungkas Evi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :