Darurat Reklamasi di Batam, Ratusan Hektare Laut Ditimbun Diduga Secara Ilegal, Dikit Lagi Sampai Singapura!

Darurat Reklamasi di Batam, Ratusan Hektare Laut Ditimbun Diduga Secara Ilegal, Dikit Lagi Sampai Singapura!

DPRD Provinsi Kepri Datangi Lokasi Aktivitas Reklamasi di Bengkong, Kota Batam, Selasa (18/02/2025). (Foto. batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Penimbunan laut di Kota Batam, Kepulauan Riau, disebut jauh lebih parah dibandingkan Jakarta dan Tangerang. Dugaan kuat, aktivitas reklamasi ini dilakukan secara ilegal tanpa izin yang jelas dan telah berlangsung hingga berkilo-kilometer ke tengah laut.

Penimbunan terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Bengkong Laut hingga Batam Centre. Dampaknya, para nelayan mengeluhkan semakin sempitnya ruang gerak mereka serta tersumbatnya aliran sungai yang berujung pada banjir di Bengkong. Bahkan, reklamasi di Bengkong Laut telah melahirkan kawasan baru bernama Bengkong City, yang melibatkan sejumlah pengusaha setempat. Selama ini, kasus reklamasi ilegal di Batam nyaris tak tersentuh hukum.

Tak hanya mengancam mata pencaharian nelayan, aktivitas reklamasi ini juga merusak lingkungan. Puluhan hingga ratusan hektare bukit dikeruk untuk diambil tanahnya, kemudian diangkut dengan truk-truk setiap hari. Selain merusak ekosistem, aktivitas ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran retribusi Galian C. Proyek reklamasi ilegal ini juga telah menyebabkan pendangkalan laut dan penyempitan alur pelayaran internasional dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Baca juga: DPRD Kepri Tinjau Proyek Reklamasi di Bengkong, Bahktiar Soroti Dampak terhadap Nelayan

Para nelayan mengaku telah melaporkan masalah ini sejak tahun 2002 ke DPRD, tetapi tak mendapat respons. Mereka menduga ada permainan antara pihak pengusaha dan oknum tertentu yang berwenang dalam pemberian izin reklamasi. Bahkan, sejumlah petinggi di Kepulauan Riau disebut menerima fasilitas mewah seperti rumah dan ruko di atas lahan hasil reklamasi.

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, turun langsung ke lokasi pada Selasa (18/2/2025). Temuan mereka mengejutkan, dengan adanya penyempitan aliran Sungai Bengkong serta dampak yang merugikan nelayan dan masyarakat setempat.

"Kami meminta agar aktivitas ini dihentikan sementara. Selain izinnya tak jelas, ini merugikan warga Batam, terutama nelayan Bengkong," tegas Iman dalam sidaknya.

Dalam sidak tersebut, Iman mempertanyakan kontribusi sosial perusahaan yang melakukan reklamasi, seperti PT Batam Mas Puri Permai, yang dimiliki oleh Suban Hartono, seorang pengusaha Tionghoa asal Batam. Selain itu, ada juga pengusaha Abi, pemilik kawasan Golden Prawn dan Golden City, yang diduga telah menimbun ratusan hektare lautan di kawasan Bengkong.

Baca juga: DPRD Kepri Tinjau Proyek Reklamasi Bengkong Batam, Respons Keluhan Nelayan dan Warga Terkait Penyempitan Sungai

Menanggapi permasalahan ini, DPRD Kepri berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang melibatkan perusahaan, masyarakat, serta instansi terkait guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Ketua FKUB MBM Nelayan Bengkong, Syahrial, menegaskan bahwa dampak reklamasi sudah terasa nyata, mulai dari penyempitan alur sungai hingga berkurangnya hasil tangkapan ikan.

"Jika ini dibiarkan, banjir semakin parah, ekosistem rusak, dan nelayan makin terjepit. Kami berharap ada langkah nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini," kata Syahrial.

Masyarakat kini menunggu tindakan konkret dari pemerintah dan aparat berwenang untuk menghentikan reklamasi ilegal ini demi menjaga lingkungan serta kesejahteraan nelayan Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :