WNA Nigeria Ditangkap di Pekanbaru atas Kasus Penipuan Online Rp365 Juta via Love Scam
Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Valentine Iheanacho alias Nnaji alias Acolink.
Pekanbaru, Batamnews – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Valentine Iheanacho alias Nnaji alias Acolink, ditangkap oleh Polresta Pekanbaru karena terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus love scam. Pria tersebut diamankan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada 12 Februari 2025.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang korban berinisial DF (44) pada 15 Januari 2025. Korban mengaku telah ditipu melalui media sosial Facebook, di mana pelaku menjanjikan hadiah uang tunai sebesar 30.000 dolar AS.
Pelaku mengaku berasal dari Amerika Serikat dan menyatakan bahwa hadiah tersebut akan dikirimkan melalui ATM.
Baca juga: 65 Orang Ditangkap Dalam Waktu Tiga Minggu di Batam, Terlibat Peredaran Barang Haram
Namun, sebelum hadiah tersebut bisa dicairkan, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang hingga total Rp365 juta. Pelaku beralasan bahwa uang tersebut diperlukan agar ATM korban lolos administrasi.
"Korban menuruti permintaan pelaku dan mengirim uang tersebut ke rekening atas nama Anggi Ayu Putri," jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, DF melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Putri Indah Sari dan Dina Asih. Keduanya mengaku telah mentransfer uang korban ke beberapa rekening pelaku, termasuk rekening BCA milik Dina Asih.
Pengembangan kasus ini mengungkap keterlibatan Valentine Iheanacho, WNA asal Nigeria yang berdomisili di Gianyar, Bali. "Kita terus lakukan pengembangan hingga menguak bahwa ada WNA yang terlibat. Alhasil, kita tangkap pelaku atas nama Valentine Iheanacho alias Nnaji alias Acolink," papar Kompol Bery.
Selain Valentine, polisi juga sedang memburu pelaku lain yang diduga sebagai otak dari jaringan penipuan ini, yaitu Armani, yang juga berkewarganegaraan Nigeria.
"Armani kita duga adalah atasan dari Dina Asih dan merupakan pengendali utama jaringan penipuan ini," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Sempat Kejar-kejaran di Lautan, Ini Kronologi Pengungkapan 87 Kilogram Sabu-sabu di Bengkalis
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu menggiurkan.
"Jangan mudah tergiur dengan janji-janji hadiah atau keuntungan besar yang meminta Anda mentransfer uang terlebih dahulu," pesan Kompol Bery.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang semakin marak terjadi.
Komentar Via Facebook :