Sempat Kabur, YN (33) Resmi Ditahan di Rutan Tanjungbalai Karimun Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan dengan Anak
YN (33), pelaku dugaan kasus persetubuhan dengan anak yang sempat kabur saat pemeriksaan.
Batamnews, Karimun - YN (33), pelaku dugaan kasus persetubuhan dengan anak yang sempat kabur saat pemeriksaan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kundur.
Setelah penetapan statusnya sebagai tersangka, YN langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun dengan alasan keamanan.
Kapolsek Kundur, AKP Septimaris, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kundur.
Baca juga: Sempat Kabur Tiga Hari, Pria Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Karimun Kembali Ditangkap
"YN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Ia dititipkan di Rutan atas pertimbangan keamanan," ujar Septimaris.
Proses penahanan YN dilakukan pada Rabu, 29 Januari 2024 siang. YN dibawa oleh anggota Polsek Kundur dari Pulau Kundur ke Rutan Karimun.
Novi Irwan, Kasubsi Registrasi dan Pelayanan Rutan Tanjungbalai Karimun, membenarkan penitipan YN.
Menurut Novi, anggota Polsek Kundur tiba di Rutan sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung melakukan proses serah terima dengan pihak Rutan.
Baca juga: Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Karimun Kabur dengan Kondisi Tangan Terborgol
"Iya, YN sudah dititipkan di sini. Dia tiba kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, dan proses serah terima selesai pada pukul 14.30 WIB," jelas Novi.

Komentar Via Facebook :