Sempat Kabur Tiga Hari, Pria Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Karimun Kembali Ditangkap
Sempat kabur dari kantor polisi dengan tangan terborgol, Yn, pelaku persetubuhan anak di bawah umur kembali dibekuk jajaran Polsek Kundur.
Karimun, Batamnews - Sempat kabur dari kantor polisi dengan tangan terborgol, Yn, pelaku persetubuhan anak di bawah umur kembali dibekuk jajaran Polsek Kundur. Yn kabur pada Jumat siang, 24 Januari 2025 ke daerah Desa Alai, Kecamatan Ungar, selama tiga hari sebelum akhirnya kembali ditangkap.
Kabar soal penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Kundur AKP Septimaris, dikonfirmasi Senin malam, 27 Januari 2025. "Iya benar, kami tangkap di Desa Alai ," kata AKP Septimaris dikonfirmasi wartawan.
Belum diketahui detail penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. Kini, polisi kabarnya telah membawa pelaku Yn kembali ke Mapolsek Kundur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Perkembangan lebih lanjut kami akan kasih tau kembali," katanya.
Baca juga: Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Karimun Kabur dengan Kondisi Tangan Terborgol
Sebelumnya diberitakan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Tanjungbatu Kundur kabur saat diamankan jajaran Kepolisian Sektor Kundur, Jumat siang, 24 Januari 2025.
Pelaku diketahui berinisial Yn itu kabur saat polisi membawanya ke Mapolsek Kundur, untuk proses interograsi. Ia beralasan hendak buang air dan kemudian melarikan diri dengan kondisi tangan masih diborgol.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Januari 2025. Kapolres mengatakan, Yn bukan tahanan, melainkan masih berstatus pelaku, atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Bukan tahanan, belum ada ditetapkan tersangka dan sprin penahanannya belum ada. Jadi baru ditangkap dan kabur saat dibawa ke Mapolsek Kundur," kata AKBP Robby Topan Manusiwa.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Karimun Dibekuk Polsek Meral, Ini Modusnya
Dikatakan Kapolres, Yn dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang tidak setuju dengan hubungan anaknya bersama pelaku. Saat berpacaran, diketahui, Yn telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga hal itu membuat orang tuanya melaporkan pelaku ke Polsek Kundur.

Komentar Via Facebook :