Korban PHK Akan Dapat Insentif dari Pemerintah, Namun Tantangan Implementasi Mengintai

Korban PHK Akan Dapat Insentif dari Pemerintah, Namun Tantangan Implementasi Mengintai

Ilustrasi

Nurjali

Batam, Batamnews - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Kebijakan ini memberikan bantuan sebesar 60% dari gaji selama enam bulan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para korban PHK, terutama di tengah tingginya angka PHK yang terjadi belakangan ini.

Menurut Andy Ahmad Zaelany, Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kebijakan ini merupakan langkah positif dalam melindungi tenaga kerja Indonesia. 

Baca juga: Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 200 Bal Rokok Ilegal dari Vietnam di Perairan Tembilahan

"Kebijakan ini dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, pelaksanaannya harus diawasi agar tidak hanya berjalan satu atau dua bulan saja, mengingat jumlah PHK cukup masif," ujar Andy dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Senin, 17 Februari 2025.

Andy menyoroti beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah koordinasi antara perusahaan dan pengelola JKP. 

Jika perusahaan tidak segera melaporkan PHK dalam waktu enam bulan, hak pekerja untuk mendapatkan bantuan bisa hangus. Hal ini menuntut kecepatan dan ketepatan dalam proses pelaporan oleh perusahaan.

Selain itu, Andy juga mengkritisi besaran bantuan yang dinilai belum mencukupi bagi pekerja di wilayah dengan biaya hidup tinggi, seperti Jakarta. 

"Gaji di atas Rp5 juta tetap dihitung Rp5 juta, sedangkan di Jakarta angka ini di bawah upah minimum," katanya. 

Ia menegaskan perlunya evaluasi lebih lanjut mengenai dasar perhitungan besaran JKP yang ditetapkan sebesar 60% dari gaji. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai latar belakang penetapan angka tersebut dalam kebijakan yang baru diterbitkan.

Meskipun demikian, Andy menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam upaya melindungi tenaga kerja di Indonesia. 

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dan efektivitas pengawasan dalam pelaksanaannya. 

Baca juga: BP Batam Siap Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Keberlanjutan Ex-Officio

"Jika dalam praktiknya pekerja hanya menerima bantuan lebih singkat dari yang dijanjikan, maka harus menjadi perhatian bersama," tegasnya.

Dengan banyaknya tantangan dalam implementasi, Andy menekankan pentingnya peran masyarakat untuk mengawal kebijakan ini. 

Masyarakat diharapkan dapat aktif memantau pelaksanaan JKP agar hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terpenuhi sesuai dengan yang diatur dalam PP No. 6 Tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara bagi pekerja yang terkena PHK, meskipun masih memerlukan penyempurnaan dan pengawasan ketat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para pekerja.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :