Pjs. Koordinator JNE Anambas Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp157 Juta
SA (36) saat menjalani pemeriksaan di Polres Anambas. (Foto: dok.Polres Anambas)
Anambas, Batamnews – Seorang pria berinisial SA (36), yang menjabat sebagai Pjs. Koordinator kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Senin, 3 Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah SA diduga melakukan penggelapan uang perusahaan dari hasil penyetoran layanan Cash On Delivery (COD).
Kasus ini terungkap setelah tim audit dari kantor cabang utama JNE di Kota Batam melakukan investigasi keuangan dan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan setoran uang perusahaan untuk periode Oktober 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, penangkapan SA dilakukan berdasarkan laporan dari VN (32), yang merupakan kepala cabang utama JNE Kota Batam.
“Memang benar bahwa pelaku SA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Alfajri pada Senin, 3 Februari 2025.
Hasil audit yang dilakukan oleh tim investigasi JNE mengungkapkan bahwa perbuatan SA telah menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp157.456.812. Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Pelajar di Anambas Kembali Belajar Daring Seperti Masa Pandemi
“Pelaku SA diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di Kota Batam dan segera dibawa ke Anambas untuk ditahan,” tambah Alfajri.
Kasus penggelapan ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian serta perusahaan, mengingat tindakan seperti ini dapat merugikan operasional bisnis dan menurunkan kepercayaan pelanggan terhadap layanan jasa pengiriman.
Pihak JNE pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan melakukan audit berkala guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Komentar Via Facebook :