Pria di Anambas Tertangkap Gunakan Sabu-sabu di Seberang Kantor Pengadilan Agama Tarempa

Pria di Anambas Tertangkap Gunakan Sabu-sabu di Seberang Kantor Pengadilan Agama Tarempa

Pelaku saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Anambas.

Nurjali

Anambas, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (49 tahun) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, di seberang Kantor Pengadilan Agama Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

Baca juga: Pekerja THM dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Bea Cukai Batam Bawa 2 Kg Sabu

"Benar bahwa kami dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika pada hari Senin, 3 Februari 2025, di seberang Kantor Pengadilan Agama Tarempa," ujar AKP Simanjuntak.

Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SR. Penggeledahan terhadap SR dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu. 

Selanjutnya, petugas melakukan pencarian lebih lanjut di rumah SR yang berlokasi di Jalan Kampung Baru Barat No. 27, RT 002/RW 002, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Di rumah SR, petugas kembali menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu sisa pakai, serta satu set alat hisap sabu (bong). 

AKP Simanjuntak menambahkan bahwa SR telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Baca juga: Sabu Seberat 953,19 Gram Dimusnahkan, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengimbau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, PNS, dan masyarakat umum, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. 

"Mari kita bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba. Narkoba dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa kita," tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Anambas," tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :