Penyelundupan 7,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim, Nelayan dan Buruh Tani Ditangkap
Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan 7,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim. (Foto: Istimewa)
Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Rabu, 29 Januari 2025.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus penyelundupan dengan menyembunyikan sabu di lipatan celana jeans dalam koper. Berkat kejelian petugas dan penggunaan teknologi deteksi, upaya mereka berhasil digagalkan.
Bac ajuga: Waspada! Bukan Cuma Motor, Anjing Peliharaan pun Jadi Sasaran Maling di Batam
Kasus Pertama Pada Rabu siang, 29 Januari 2025, petugas mencurigai sebuah koper milik seorang perempuan berinisial SE (46), penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute Batam–Yogyakarta–Lombok.
Saat diperiksa, SE tampak cemas dan memberikan keterangan yang tidak konsisten. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans di bagian bawah koper.
Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah Methamphetamine dengan berat total 2.015 gram.
Dari pengakuannya, SE direkrut sebagai kurir narkoba oleh seseorang bernama ZEN melalui Facebook. Ia mengaku sudah dua kali berhasil menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok pada Oktober dan Desember 2024, dengan bayaran Rp50 juta per pengiriman.
Pada hari yang sama, petugas juga mencurigai koper milik seorang pria berinisial AH (34), penumpang Lion Air rute Batam–Jakarta.
Saat diperiksa, koper tersebut berisi celana jeans yang ukurannya tidak sesuai dengan pemiliknya, serta tumpukan pakaian yang disusun secara tidak wajar.
Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan 20 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 5.095 gram yang dibungkus kertas karbon untuk menghindari deteksi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AH juga positif menggunakan narkoba.
AH mengaku telah empat kali menjadi kurir narkoba, dengan sebelumnya mengantar sabu dari Medan ke Jakarta. Ia direkrut oleh seseorang berinisial ABG dan dijanjikan upah Rp40 juta per pengiriman.
Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Hendak Kembalikan Ponsel Pacar Pria di Batam Dikeroyok, Pelaku Ditangkap
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp56 miliar," tegas Muhtadi.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI, yang menekankan sinergi antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkoba.
"Kami terus berupaya membongkar berbagai modus operandi penyelundupan narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kepulauan Riau yang menjadi jalur utama peredaran narkoba akan terus kami awasi dengan ketat," pungkas Muhtadi.

Komentar Via Facebook :