Bea Cukai Batam Tindak 36 Kasus, 18 Diantaranya Penyelundupan Narkoba

Bea Cukai Batam Tindak 36 Kasus, 18 Diantaranya Penyelundupan Narkoba

Hasil tangkapan Bea Cukai Batam. (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sepanjang bulan Februari 2016, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam lakukan sebanyak 36 kali penindakan terhadap kasus penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) dan penyelundupan narkoba.

Adapun 36 kasus tersebut yakni 18 kasus terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), 15 kasus dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) dan 3 kasus penegahan telepon Seluler (Handphone).

Kepala Bidang Penindakangan dan Pengawasan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin mengatakan, proses lebih lanjut dari dari penindakan tersebut akan diserahkan pada instansi terkait.

"18 kasus NPP langsung dilimpahkan ke instansi lain, 1 kasus dinyatakan Barang Dikuasi Negara (BDN) dan 17 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan," ujar Akhiyat Mujayin, saat jumpa pers, Kamis (17/3/2016).

Mujayin menambahkan, terkait NPP, locus atau tempat kejadian di Bandara International Hang Nadim Batam 5 kasus, di Pelabuhan Ferry International Batam Centre 13 kasus.

"17 kasus pelakunya adalah WNI, dan 1 kasus lainnya Warga Negara Asing (WNA)," kata Mujayin.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews