Sekretaris DPRD Jeneponto Ditangkap saat Pesta Narkoba

Sekretaris DPRD Jeneponto Ditangkap saat Pesta Narkoba

BATAMNEWS.CO.ID, Jeneponto - Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jeneponto berinisial HT ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di ruang persidangan DPRD setempat, Rabu (16/3/2016).

Polisi menciduk HT saat berencana melakukan pesta barang haram tersebut bersama rekannya, dan mengamankan satu "sachet" kecil diduga narkoba di saku bajunya saat Operasi Bersih Narkotika (bersinar), kemudian digelandang ke kantor Polsek setempat.

"Saat ini HT sudah menjalani pemeriksaan dan sementara digali informasi di mana mendapatkan barang tersebut, termasuk menguji narkoba yang ditemukan itu," kata Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno saat dihubungi melalui ponselnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak ingin berspekulasi berapa banyak barang tersebut ditemukan, namun dari barang bukti ditemukan diduga kuat sabu dengan bentuk kristal bening.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.50 WITA di kantor DPRD Jeneponto. Saat itu tim melakukan Operasi Bersinar guna pemberantasan peredaran narkotika di kabupaten berjulukan Turatea itu.

Selain itu, petugas sudah sejak lama melakukan pemantauan adanya penggunaan narkotika di gedung dewan rakyat ini dan berhasil menciduk pejabat daerah setempat.

HT awalnya bersikukuh barang haram tersebut bukan miliknya, dan membantah tudingan aparat yang saat itu berpakaian sipil saat pengrebekan di ruang tempat bersidangnya anggota DPRD Jeneponto.

Setelah digeledah ditemukan di saku bajunya ada biji kristal dalam sachet siap pakai, dan akhirnya HT tidak bisa mengelak kemudian digelandang ke kantor polisi. Hal itu kemudian menjadi bahan perhatian pegawai kantor setempat.

"Memang ada informasi adanya penggunaan narkotika di kantor dewan itu, tim selanjutnya mengintai dan melakukan pengembangan dan akhirnya HT ditemukan membawa barang tersebut," tambah Joko.

Sumber: Antara

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews