Kejari Batam Gelar Pendampingan Hukum untuk Selesaikan Masalah Sewa Lahan Reklame Senilai Rp3,84 Miliar
Kejari Batam Paparkan Peran Jaksa dalam Penyelesaian Sewa Lahan Reklame di Kota Batam, Rabu (05/02/2025), di Aula Balairung Sari BP Batam, Kota Batam. (foto. istimewa)
Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Permasalahan Sewa Lahan Titik Reklame di Kota Batam" pada Rabu, 5 Februari 2025.
Acara tersebut digelar di Aula Balairung Sari BP Batam, Kota Batam, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kepala Seksi Intelijen Tiyan Andesta, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Legal Assistance (Pendampingan Hukum) yang diberikan Kejari Batam kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Baca juga: Pekerja THM dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Bea Cukai Batam Bawa 2 Kg Sabu
Diskusi difokuskan pada penyelesaian permasalahan titik reklame yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai mencapai Rp3,84 miliar.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada BP Batam dalam menyelesaikan permasalahan sewa lahan reklame, khususnya yang berkaitan dengan temuan BPK," jelas Tiyan kepada batamnews.co.id.
Selain itu, Kejari Batam menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak reklame oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
"Kami mendorong Pemda untuk lebih aktif dalam penerimaan pajak reklame guna mendukung pemulihan keuangan negara dan meningkatkan tata kelola yang lebih baik dalam pemanfaatan lahan reklame di Batam," tambahnya.
Baca juga: Amsakar-Li Claudia Bakal Dilantik, MK Tolak Permohonan Pasangan Calon Wali Kota Batam Nomor Urut 1
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kejari Batam dalam menjalankan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara, sekaligus memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah dalam mengelola aset negara secara transparan dan akuntabel.

Komentar Via Facebook :