Eksekusi Barang Bukti Korupsi Senilai Rp663,95 Juta di Kejari Tanjungpinang

Eksekusi Barang Bukti Korupsi Senilai Rp663,95 Juta di Kejari Tanjungpinang

Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari didampingi para Kasi di Kejari Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan eksekusi terhadap barang bukti hasil penyidikan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. 
Barang bukti dengan total nilai mencapai Rp663,95 juta disetor langsung ke kas negara melalui Bank Mandiri.

Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 8213K/PID.SUS/2024 tanggal 16 Desember 2024, serta putusan Nomor 4966K/PID.SUS/2024 tanggal 19 September 2024.

Baca juga: Kepala BPS Kepri: Penduduk Miskin di Kepulauan Riau Turun 0,59% pada September 2024

Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyebutkan bahwa barang bukti yang dieksekusi meliputi Rp650 juta atas nama terpidana Muhammad Noor Ichsan terkait kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI oleh KSOP Tanjungpinang. Terpidana tersebut telah meninggal dunia.

Selain itu, eksekusi juga mencakup Rp9 juta atas nama terpidana Muhammad Shandiy, serta Rp4,95 juta atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi, yang terlibat dalam kasus korupsi hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau.

“Hari ini langsung kita setorkan ke kas negara,” kata Atik Rusmiaty Ambarsari. “Sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Baca juga: Penduduk Miskin di Kepri Jadi 124,96 Ribu pada 2024, Beras dan Rokok Penyumbang Utama Garis Kemiskinan

Atik menegaskan bahwa langkah eksekusi ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan eksekusi ini merupakan komitmen Kejari untuk menuntaskan kasus korupsi di Tanjungpinang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :