Pernyataan Kades Sugi Terkait Sengketa Lahan yang Diprotes Warga, Ini Penjelasannya

Pernyataan Kades Sugi Terkait Sengketa Lahan yang Diprotes Warga, Ini Penjelasannya

Kades Desa Sugi, Mawasi, menjelaskan kronologi masuknya investasi PT Gurin Energy ke Desa Sugi, yang kemudian memicu persoalan di tengah masyarakat. 

Nurjali

Batamnews, Karimun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan di Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar. 

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Banmus, Kantor DPRD Karimun, pada Rabu, 5 Februari 2025.

RDP ini dihadiri oleh perwakilan dari Komisi III dan Komisi I DPRD Karimun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Camat Sugi Besar, Kepala Desa (Kades) Sugi, kuasa hukum pemilik lahan, serta masyarakat yang menolak dan mendukung pembangunan.

Masyarakat yang menolak pembangunan sebelumnya telah melakukan demonstrasi karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Mereka juga ingin mempertahankan kawasan hutan mangrove yang dinilai masuk dalam area lahan yang akan dibangun. 

Baca juga: Persoalan Lahan di Desa Sugi Karimun Dibahas di RDP DPRD, Rekomendasi Tinjau Ulang Surat Sporadik

Sementara itu, masyarakat yang mendukung pembangunan mengklaim memiliki surat sporadik yang memungkinkan mereka melakukan transaksi jual beli lahan dengan perusahaan.

Lahan yang menjadi polemik ini memiliki luas sekitar 70 hektar lebih dan telah diterbitkan surat sporadik oleh pihak Desa Sugi.

Dalam RDP tersebut, Kades Desa Sugi, Mawasi, menjelaskan kronologi masuknya investasi PT Gurin Energy ke Desa Sugi, yang kemudian memicu persoalan di tengah masyarakat. 

Menurutnya, pada akhir tahun 2023 (Oktober, November, Desember), investor datang ke Desa Sugi untuk mencari lahan investasi. 

Saat itu, Ismet Abdullah diketahui sebagai pihak yang berencana membeli lahan di Desa Sugi, meskipun Mawasi mengaku lupa nama perusahaan yang diwakili Ismet.

"Seiring berjalannya waktu, Ismet menyatakan telah mendapatkan lahan yang mencakup tiga desa, yaitu Sugi, Rawa Jaya, dan Niur Permai. Namun, beberapa bulan kemudian, saya mendapat informasi bahwa Ismet membatalkan rencana pembelian lahan tersebut. Saya tidak tahu alasan pastinya," ujar Mawasi.

Setelah pembatalan tersebut, masyarakat yang sebelumnya berkomunikasi dengan Ismet Abdullah mencari perusahaan lain untuk menjual lahan, termasuk PT ITS. Namun, PT ITS menolak tawaran tersebut. 

Akhirnya, PT Gurin Energy muncul sebagai pihak yang berminat melakukan pembangunan di Desa Sugi dan mulai menjalin komunikasi dengan masyarakat.

"Sebelumnya, pada tahun 2022, PT Gurin Energy pernah melakukan sosialisasi di Desa Sugi dan melibatkan masyarakat. Karena rencana dengan Ismet dan PT ITS batal, pada awal 2024, kelompok masyarakat beralih ke PT Gurin Energy untuk mengusulkan lahan yang telah mereka cari," jelas Mawasi.

Masyarakat kemudian mengurus penerbitan surat sporadik melalui kepala desa, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Batas Wilayah Hutan. 

Namun, surat yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait persoalan di Desa Sugi tidak mendapatkan respons.

"Pemilik lahan langsung berkomunikasi dengan PT Gurin Energy tanpa melibatkan desa. Setelah itu, tim ukur dari perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," ujar Mawasi.

Baca juga: Gurin Energy Berikan Pernyataan Resmi Terkait Sengketa Lahan di Desa Sugi

Pihak desa kemudian mengeluarkan 45 surat sporadik dengan total luas lahan mencapai 70 hektar, bukan 80 hektar seperti yang sebelumnya diduga. 

"Saya mendapat informasi bahwa setelah surat tersebut diterbitkan, pemilik lahan dan perusahaan telah melakukan perjanjian terikat dengan uang sekitar Rp 2 juta," tambahnya.

Namun, sebagian warga menolak perjanjian tersebut dan melakukan unjuk rasa ke Kantor Desa Sugi pada 3 Januari 2025. 

"Mereka sempat mengajukan rapat secara kekeluargaan dan meminta agar surat sporadik yang telah diterbitkan dibatalkan," ujar Mawasi.

Persoalan ini semakin menjadi sorotan publik, sehingga DPRD Kabupaten Karimun memandang perlu untuk menggelar RDP guna mencari solusi terbaik.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :