Persoalan Lahan di Desa Sugi Karimun Dibahas di RDP DPRD, Rekomendasi Tinjau Ulang Surat Sporadik
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Persoalan lahan di Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar di Kantor DPRD Kabupaten Karimun
Batamnews, Karimun - Persoalan lahan di Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar, telah memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Karimun. RDP tersebut dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pembahasan mengenai persoalan lahan ini berlangsung alot dan berbelit-belit, sehingga memakan waktu cukup lama.
Dalam RDP yang melibatkan Komisi I dan Komisi III DPRD Karimun, hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Desa (Kades) Sugi, perwakilan Mawasi, Camat Sugi Besar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kepolisian Resor (Polres) Karimun, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan dan masyarakat yang melakukan protes.
Baca juga: Gurin Energy Berikan Pernyataan Resmi Terkait Sengketa Lahan di Desa Sugi
Setelah melalui pembahasan mendalam, RDP menghasilkan kesimpulan untuk meninjau kembali surat sporadik yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Pertama, kami merekomendasikan agar surat sporadik yang sudah dikeluarkan ditinjau ulang, terutama terkait kemungkinan adanya hutan mangrove yang termasuk di dalamnya," ujar Anwar Hasan, Ketua Komisi I DPRD Karimun.
Selama proses peninjauan ulang surat sporadik tersebut, DPRD Karimun meminta semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lahan yang dipermasalahkan.
"Selanjutnya, kami juga meminta kepada Camat dan Kades untuk memediasi kedua belah pihak," tambah Anwar Hasan.
DPRD Karimun memberikan waktu selama dua pekan (15 hari) untuk melakukan peninjauan ulang dan mediasi, hingga persoalan lahan ini menemui titik terang.
"Kami berikan waktu 15 hari, semoga persoalan ini dapat segera diselesaikan agar Kabupaten Karimun tetap kondusif dan tidak perlu lagi berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) atau hal-hal serupa," pungkas Anwar Hasan.
Komentar Via Facebook :