Tidak Jadi 6 Februari, Pemerintah Kembali Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Batam, Batamnews – Pemerintah resmi menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, beberapa waktu yang lalu.
Penundaan dilakukan untuk menyesuaikan jadwal pelantikan secara serentak, terutama bagi kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK rencananya akan digelar pada 6 Februari 2025. Namun, karena adanya penyesuaian jadwal dan menunggu keputusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP), pelantikan pada 6 Februari 2024 dibatalkan.
"Kami ingin menyatukan pelantikan bagi yang tidak memiliki sengketa di MK dengan yang masih dalam proses persidangan. Jadwal 6 Februari 2024 otomatis kami batalkan," ujar Tito.
Meski belum ada kepastian tanggal baru, Tito menegaskan bahwa pemerintah akan segera melantik kepala daerah terpilih setelah ada keputusan final dari MK. Proses koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK sedang dilakukan untuk menentukan jadwal yang tepat.
"Kami akan mengumumkan tanggal pelantikan setelah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK," tambahnya.
Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada Bintan 2024: Komunitas Bakti Bangsa Tuntut Diskualifikasi Paslon 1 di MK
Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar dan menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.
Pemerintah berkomitmen untuk segera melantik kepala daerah terpilih setelah semua proses hukum selesai.

Komentar Via Facebook :