Sengketa Pilkada, Pelantikan Wali Kota Batam Terpilih Ditunda dari Jadwal Serentak

Sengketa Pilkada, Pelantikan Wali Kota Batam Terpilih Ditunda dari Jadwal Serentak

Amsakar-Li Claudia, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Kota Batam dipastikan tidak akan mengikuti jadwal pelantikan serentak pada 10 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, Senin, 20 Januari 2025.

"Batam molor, dan tidak ikut dalam jadwal pelantikan serentak yang ditetapkan 10 Februari mendatang," tegas Mawardi.

Penundaan ini terjadi akibat adanya gugatan hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Nuryanto-Hardi Hood terhadap kemenangan pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Sidang Sengketa Pilwako Batam 2024, Bawaslu Benarkan Adanya Keterlibatan ASN

Mawardi menjelaskan bahwa hari ini baru digelar sidang kedua yang mendengarkan penyampaian dari pihak pemohon. "Yang jelas tidak bisa dilantik di tanggal 10 Februari, dan berkemungkinan akan dilantik di Maret mendatang," ungkapnya.

Sidang lanjutan atau sidang ketiga yang akan berisi putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Kota Batam dijadwalkan berlangsung pada 11-13 Februari 2025. Sementara jadwal pelantikan serentak kepala daerah tetap akan digelar pada 10 Februari 2025.

Terkait keberlangsungan pemerintahan, Mawardi menjelaskan bahwa masa jabatan Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan diperpanjang hingga pasangan terpilih dilantik oleh Gubernur Kepulauan Riau setelah adanya putusan dari MK.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilwako Batam 2024, Denny Indrayana Bela Pasangan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra

"Tunggu putusan pastinya ya. Namun bisa dipastikan tidak akan dilantik di 10 Februari 2025," imbuh Mawardi.

Penundaan pelantikan kepala daerah akibat gugatan hasil Pilkada ini bukan hanya terjadi di Batam, namun juga berpotensi terjadi di daerah lain yang masih memiliki proses gugatan di MK.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :