KPU Lingga: Bupati Lingga Tidak Dilantik Pada 6 Februari Nanti

KPU Lingga: Bupati Lingga Tidak Dilantik Pada 6 Februari Nanti

Pilkada 2024

Nurjali

Lingga, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga masih menunggu putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Lingga. Hal ini menyebabkan KPU belum dapat menetapkan pasangan calon Bupati terpilih hingga perkara di MK selesai.

Ketua KPU Lingga, Ardhi Aulia, mengungkapkan bahwa Lingga telah teregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) akibat adanya gugatan sengketa Pilkada. 

Namun, dalam sidang awal, pemohon dari perkara Lingga tidak hadir, sehingga perkara tersebut dinyatakan gugur oleh pimpinan majelis MK.

Baca juga: Sengketa Pilkada, Pelantikan Wali Kota Batam Terpilih Ditunda dari Jadwal Serentak

“Meski dinyatakan gugur, dokumen resmi putusan MK itu sampai saat ini belum kami terima,” ujar Ardhi pada Senin, 27 Januari 2025.

Ardhi juga menyampaikan bahwa agenda pembacaan putusan sela atau dismissal dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 13 Februari. 

Setelah putusan tersebut keluar, KPU akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU), yang mengharuskan penetapan pasangan calon Bupati terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah perkara diputuskan oleh MK.

Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada Bintan 2024: Komunitas Bakti Bangsa Tuntut Diskualifikasi Paslon 1 di MK

“Setelah penetapan dilakukan, keesokan harinya hasilnya akan kami serahkan ke DPRD untuk diusulkan pelantikannya,” tambahnya.

KPU Lingga berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga penetapan kepala daerah definitif dapat segera dilakukan demi kelancaran pemerintahan di Kabupaten Lingga.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :