Gugatan Hasil Pilkada Bintan 2024: Komunitas Bakti Bangsa Tuntut Diskualifikasi Paslon 1 di MK
Agung Ramadhan Saputra, bersama pemohon menyampaikan permohonan pada sidang pendahuluan.
Jakarta, Batamnews – Komunitas Bakti Bangsa, sebuah lembaga pemantau, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan Nomor 622 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan 2024.
Permohonan ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tercatat sebagai Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025 di Gedung MK. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Baca juga: PHPU Pilwako Batam 2024: Paslon Nuryanto-Hardi Minta Amaskar-Li Claudia Didiskualifikasi
Dalam permohonannya, Komunitas Bakti Bangsa yang diwakili kuasa hukumnya, Agung Ramadhan Saputra, menuding Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa pembagian sembako.
Agung meminta Mahkamah mendiskualifikasi Paslon 1 dan membatalkan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bintan 2024.
Menariknya, Pilbup Bintan 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, yang bersaing melawan kotak kosong. Meskipun demikian, Pemohon mengklaim hasil perolehan suara yang menetapkan Paslon 1 sebagai pemenang dengan total 49.430 suara tidak sah karena adanya dugaan pelanggaran.
Pemohon mengungkapkan, dugaan pelanggaran TSM melibatkan pembagian door prize, termasuk sepeda motor, dalam kegiatan HUT Partai Golkar ke-60 DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan.
“Dalam kegiatan tersebut, pembagian door prize berupa motor dinilai menguntungkan Paslon 1 dan merugikan pihak kami,” jelas Agung.
Merujuk Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, Pemohon menegaskan bahwa pemberian uang atau materi lainnya oleh Paslon untuk memengaruhi pemilih dilarang. Bahkan, Pasal 71 ayat (2) memungkinkan pembatalan Paslon yang terbukti melanggar ketentuan ini.
Baca juga: Sidang PHPU Bupati Lingga Digelar, Permohonan Alias Wello-Muhammad Ishak Dinyatakan Gugur
Pemohon juga mengangkat isu keberpihakan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang merupakan ayah dari Roby Kurniawan. Dukungan tersebut dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) UU Pilkada yang melarang pejabat negara memihak salah satu calon.
Pemohon mengklaim pembagian door prize tersebut secara langsung menguntungkan Paslon 1, bahkan menyebut bahwa hadiah motor berasal dari gubernur.
“Pembawa acara menyampaikan bahwa hadiah sepeda motor tersebut berasal dari Gubernur. Kami memohon kepada Mahkamah untuk memberikan keadilan dengan mendiskualifikasi Paslon 1,” tutup Agung.
Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum di MK untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Pilbup Bintan 2024.

Komentar Via Facebook :