Kronologi Bea Cukai Batam Gagalkan Joki IMEI Dengan Modus Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Kronologi Bea Cukai Batam Gagalkan Joki IMEI Dengan Modus Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Puluhan Unit iPhone di Sita Bea Cukai Batam. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dilakukan melalui modus perjokian. 

Penindakan dilakukan di dua lokasi, yaitu Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre, dengan total 42 unit iPhone berhasil diamankan.  

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa aksi pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Ferry Harbour Bay Batam terhadap penumpang dari Singapura dan Malaysia. 

"Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh joki IMEI," ujarnya, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Praktik Joki IMEI, Amankan 42 Unit iPhone

Keesokan harinya, Selasa, 28 Januari 2025, kasus serupa kembali terungkap di Terminal Ferry Batam Centre. 

"Petugas mengamankan 22 unit iPhone dari dua joki IMEI serta dua pengendali yang mengoordinasikan aksi tersebut," tambahnya.  

Modus operandi yang digunakan melibatkan perekrutan joki melalui grup media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri atau langsung direkrut di luar negeri sebelum berangkat ke Batam. 

Para joki ini bertugas meregistrasikan IMEI menggunakan data pribadi mereka agar perangkat terlihat sebagai barang bawaan pribadi, padahal sebenarnya merupakan barang dagangan untuk menghindari bea masuk dan pajak impor.  

Setelah registrasi, ponsel yang telah teregistrasi diserahkan kembali kepada pengendali, lalu dijual melalui distributor atau penjual. 

Baca juga: Anak Punk Tewas Ditikam Teman dalam Rebutan Tempat Tidur di Batam

Atas kasus ini, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Bea Cukai juga mengajukan rekomendasi pemblokiran perangkat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).  

Evi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur tawaran yang berisiko hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan demi kepatuhan hukum dan perlindungan kepentingan nasional," pungkasnya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :