Polsek Bandara Hang Nadim Gagalkan Penyelundupan 215 Unit HP di Penghujung Tahun 2024, Dua Pelaku Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim Batam Gagalkan penyeludupan Ratusan Unit Handphone yang akan diselundupkan ke Jakarta. (Foto. Istimewa)
Batam, Batamnews – Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim mencatat prestasi luar biasa di akhir tahun 2024 dengan menggagalkan dua kasus besar penyelundupan handphone. Di bawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Noval Adimas Ardianto dan Kanit Reskrim Ipda Uji Febianika, polisi berhasil mengamankan total 215 unit handphone dan dua pelaku hanya dalam waktu seminggu.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 17.18 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IJ, warga Nongsa, di Terminal Keberangkatan A7 Bandara Hang Nadim. Pelaku kedapatan membawa 183 unit iPhone berbagai jenis yang rencananya akan diselundupkan ke Jakarta.
Kapolsek Iptu Noval menjelaskan, keberhasilan ini berkat pengamatan intensif tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Uji Febianika. "Pelaku bersama barang bukti berupa 183 unit iPhone telah kami serahkan kepada KPU Bea Cukai Batam untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut," ujar Iptu Noval saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Januari 2025.
Hanya berselang seminggu, Polsek Bandara Hang Nadim kembali menggagalkan kasus serupa. Pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pria berinisial AR diamankan petugas di Gate A7 Bandara Hang Nadim. Pelaku membawa koper cokelat muda dan tas ransel hitam yang ternyata berisi 32 unit handphone Android merek Redmi.
Menurut Ipda Uji Febianika, yang juga memimpin pengungkapan kasus ini, pelaku langsung diserahkan ke KPU Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari koper yang dibawa, ditemukan 32 unit handphone Android yang siap diselundupkan ke Jakarta," jelas Ipda Uji.
Dengan dua pengungkapan ini, total 215 unit handphone berhasil diamankan oleh Polsek Bandara Hang Nadim sepanjang akhir tahun 2024. Seluruh barang bukti beserta pelaku kini berada dalam pengawasan KPU Bea Cukai untuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Hilang di Banten Ditemukan di Riau, Kesasar Naik Mobil Barang
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf f UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. "Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar," tegas Iptu Noval.
Kapolsek Iptu Noval Adimas Ardianto menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan Bandara Hang Nadim dari segala bentuk tindak kejahatan, terutama penyelundupan.
"Prestasi ini menunjukkan dedikasi tim kami dalam menjaga integritas kawasan Bandara Hang Nadim. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum," ujarnya.

Komentar Via Facebook :